Ini Laporan Progres Hasil Pengejaran Satgas BLBI
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD melaporkan perkembangan terkini hasil buruan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih BLBI
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM—Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD melaporkan perkembangan terkini hasil buruan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) selama pemanggilan batch pertama.
Teranyar, Satgas BLBI berhasil menarik dan mengembalikan sejumlah aset dalam berbagai bentuk ke kas negara. Total dana yang sudah dikembalikan ke negara sebesar Rp2,45 miliar dan US$7,6 juta.
Selain itu, terdapat sejumlah pemblokiran tanah sebanyak 339 aset jaminan, pemblokiran saham sebanyak 24 perusahaan, pemblokiran 59 sertifikat tanah di berbagai daerah.
Kemudian, ada balik nama atas nama pemerintah terhadap 335 sertifikat. Lalu, perpanjangan hak untuk sebanyak 543 sertifikat yang tersebar di 19 provinsi.
“Ini belum termasuk penguasaan fisik aset properti yang telah diumumkan sebelumnya,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Rabu 27 Oktober 2021.
Ia juga melaporkan, sejumlah penetapan status penggunaan kepada 7 kementerian/Lembaga dengan nilai seluruhnya Rp791,17 miliar. Selain aset di atas, ada pula hibah aset properti kepada pemerintah kota Bogor senilai Rp345,73 miliar.
“Juga ada penguasaan fisik untuk 97 bidang tanah seluas 5.320.148,97 m2 di Jakarta, Medan, Pkeanbaru, Tangerang, Bogor,” tambah dia.
Mahfud bercerita, pemanggilan sejumlah obligor tahap pertama menghasilkan pengakuan yang beragam. “Ada yang datang tapi mengatakan tidak merasa punya utang, ada yang mengaku punya utang tapi jumlahnya beda.”
Meskipun seluruh aset yang dikejar belum terkumpul, Mahfud menegaskan Satgas BLBI akan terus mengejar hingga ke luar negeri. Apalagi, Satgas BLBI sudah diperkuat dengan bergabungnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bareskrim Polri untuk kasus yang berpotensi terjerat pidana.
"Ada nama Kabareskrim masuk di sini, karena kalau ada masalah pidana akan segara ditangani. Misalnya, tanah sudah diselesaikan kepada negara secara sah, tiba-tiba dijual dengan dokumen palsu dan sebagainya, itu nanti pidana. Negara akan turun tangan," kata Mahfud.