Ini Saran Ecoton Cegah Sampah Mikroplastik di Sungai
- IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah harus mengembangkan inovasi program dan teknologi infrastruktur pengelolaan sampah yang mutakhir dan non emisi dalam penanganan sampah plastik di lingkungan dan menolak solusi RDF (Refuse – derived fuel)
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM – Tim Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) 2022 merilis kandungan mikroplastik di 68 sungai strategis nasional. Ekspedisi yang diprakarsai kelompok studi konversi lahan basah Program Studi Biologi di Universitas Airlangga (Unair) yang tergabung dalam Ecoton menunjukkan kontaminasi partikel mikroplastik sungai di Kaltim mencapai 220 partikel/100 liter. Kalimantan Timur berada di posisi 15 dari 24 provinsi yang diuji.
Untuk mencegah pencemaran mikroplastik di sungai serta mengembalikan fungsi sungai, Ecoton merilis sejumlah rekomendasi.
Dikutip dari siaran pers yang diterbitkan menjelang akhir tahun 2022, berikut ini rekomendasi Ecoton untuk mencegah mikroplastik di sungai:
- Membuat baku mutu atau nilai ambang batas mikroplastik di perairan sungai Indonesia, sebagai implementasi lampiran 6, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPLH yang menyebutkan bahwa baku mutu sungai harus “Nihil Sampah”;
- Melakukan pemulihan lingkungan dan pembersihan sampah plastik yang tercecer ke lingkungan, yang menjadi biang mikroplastik;
- Memperluas Regulasi pembatasan dan pengurangan Plastik Sekali Pakai di Indonesia, dan secara tegas melarang penggunaan (tas kresek, Sachet, Styrofoam, Botol air minum dalam kemasan/AMDK, popok dan sedotan) di pusat perbelanjaan, pasar, supermarket, retail yang tersebar di setiap daerah;
- Menerapkan konsep Zero Waste City dalam tata kelola sampah di setiap daerah dengan mendukung pemilahan sampah dari sumber agar beban sampah di TPA berkurang dan sampah plastik tidak bocor ke lingkungan;
- Menaikkan anggaran program tata kelola sampah disetiap daerah, menyediakan dan memperbanyak fasilitas pembuangan sampah drop point (sachet, popok, organik dan anorganik) di titik – titik timbulan sampah yang tersebar di lingkungan dan memperbanyak TPS 3 R di setiap daerah;
- Mendorong Produsen penghasil sampah plastik khususnya sachet untuk segara merancang dokumen peta jalan pengurangan sampah dan melakukan kiat – kiat pengurangan produk kemasan yang berpotensi mencemari lingkungan dengan pedoman regulasi Permen LHK 75 tahun 2019 tentang peta jalan pengurangan sampah;
- Mendorong produsen pengasil sampah plastik untuk melakukan upaya EPR dengan melakukan pembersihan sampah produknya yang tercecr ke lingkungan dan memprioritaskan CSR lingkungan nya untuk penanganan sampah plastik;
Ecoton menilai sudah saatnya pemerintah mengembangkan inovasi program dan teknologi infrastruktur pengelolaan sampah yang mutakhir dan non emisi dalam penanganan sampah plastik di lingkungan dan menolak solusi RDF (Refuse – derived fuel) adalah bahan bakar yang berasal dari limbah atau sampah melalui proses dihomogenisasi menjadi (pelet, briket dan cacahan).
Hal itu dinilai membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia. “Karena pembakaran RDF menghasilkan senyawa beracun kimia dioksin, logam berat, polutan organik dan partikel halus ke udara yang menyebabkan masalah kesehatan seperti kanker, masalah reproduksi, dan gangguan hormone,” bunyi pernyataan Ecoton.
Di samping itu, RDF bukan sumber energi terbarukan, mahal dan tidak efisien, karena menghasilkan energi yang sedikit dengan biaya produksi yang mahal. ###