
Ini Syarat Ingin Maju di Pilkada Mahulu dari Perseorangan
Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Mahakam Ulu menyebutkan pendaftar bakal calon perseorangan kepala daerah hanya memerlukan bukti salinan dukungan sebanyak 10% dari total daftar pemilih tetap (DPT).
Kabar Ibu Kota
UJOH BILANG—Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Mahakam Ulu menyebutkan pendaftar bakal calon perseorangan kepala daerah hanya memerlukan bukti salinan dukungan sebanyak 10% dari total daftar pemilih tetap (DPT).
Komisioner KPUD Kabupaten Mahulu Florianus Nyurang mengatakan bahwa dukungan tersebut setidaknya harus tersebar pada tiga dari lima kecamatan yang ada di kabupaten itu. “Sesuai dengan UU No.10/2016, daerah dengan jumlah penduduk kurang dari 250.000 orang hanya memerlukan 10% dukungan. Selain itu, dukungan juga harus tersebar 50% dari jumlah kecamatan,” katanya sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (4/11/2019).
Nantinya, KPUD Kabupaten Mahakam Ulu akan memverifikasi dukungan yang disampaikan oleh calon perseorangan tersebut. Verifikasi dilakukan mulai dari fotokopi KTP yang diberikan hingga kunjungan ke lapangan untuk membuktikan keabsahan dukungan.
Nyurang menambahkan dukungan juga tidak boleh diberikan dari warga yang menjadi aparatur sipil negara, TNI, maupun kriteria lain yang telah ditetapkan KPU.
Sementara untuk partai politik, pengajuan pasangan calon dapat dilakukan oleh mereka yang memiliki minimal empat kursi di DPRD Kabupaten Mahakam Ulu. Dengan demikian, partai politik yang dapat langsung mengajukan pasangan calon hanyalah Partai Gerindra yang memiliki sembilan kursi dan PDI Perjuangan yang memiliki empat kursi.
“Untuk parpol lain yang ingin mendaftarkan kader sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahulu, boleh saja, asalkan mereka berkoalisi sampai minimal empat kursi di DPRD Mahulu. Kalau untuk calon perseorangan tidak dibatasi sepanjang dukungannya cukup,” pungkasnya.