Ini yang Harus Diperhatikan Surat Edaran yang Dikeluarkan Bupati Kukar
Kutai Kartanegara

Ini yang Harus Diperhatikan Surat Edaran yang Dikeluarkan Bupati Kukar

  • KUTAI KARTANEGARA - Memasuki Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah pada tanggal 12 Maret 2024. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengeluar
Kutai Kartanegara
Robi Sugiarto

Robi Sugiarto

Author

KUTAI KARTANEGARA, IBUKOTAKINI.COM - Memasuki Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah pada tanggal 12 Maret 2024. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk bulan Ramadan. 

Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Kukar Edi Damansyah. SE bernomor: B-358/KESRA/065.11/02/2024 ini berisi tentang pembatasan kegiatan masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1445 H /2024 M di Kabupaten Kukar.

SE ini dimaksudkan untuk menjaga ketentraman, ketertiban umum, dan kekhusyukan masyarakat dalam menjalani ibadah puasa. Selain itu, SE ini juga menghargai hak dan kewajiban antar pemeluk agama yang berbeda di Kabupaten Kukar.

Dalam SE tersebut, Edi menghimbau agar masyarakat bersama-sama menjaga ketentraman dan saling menghormati antar pemeluk agama. Ia pun mengimbau agar aktivitas di kawasan turapan Tenggarong lebih dibatasi, terutama saat melaksanakan sholat tarawih.

"Kami menghimbau agar ada pembatasan aktivitas masyarakat sepanjang turapan, terutama pada saat pelaksanaan sholat tarawih," papar Edi dalam surat tersebut. 

Selain itu juga ada hal lainnya yang diatur dalam SE tersebut, seperti pelaksanaan Bergerakan Sahur, yang dihimbau untuk memulainya pada pukul 03.00 WITA. Juga Tadarus yang menggunakan pengeras suara, dibatasi hanya hingga pukul 22.00 WITA. Meski begitu, Tadarus tetap bisa dilaksanakan dengan menggunakan pengeras suara di dalam area rumah ibadah saja.

BACA JUGA:

Edi juga mengimbau pembatasan aktivitas makan dan minum pada siang hari selama bulan Ramadan di lokasi restoran, rumah makan, angkringan, cafe, pedagang kaki lima (PKL).

Pemilik tempat makan disarankan untuk melayani pembelian makanan hanya dalam bentuk pesan bawa atau Take Away jika tetap berjualan di siang hari.

Edi juga memerintahkan penutupan tempat hiburan malam (THM) seperti tempat Karaoke, Panti Pijat di area hotel, penginapan maupun sejenisnya. Penutupan dilakukan dari tanggal 9 Maret dan buka kembali pada tanggal 13 April.

“Pembatasan jam operasional pada tempat-tempat Arena Ketangkasan dan Kebugaran seperti tempat Billiard. Warnet dan Gym Fitness diijinkan buka mulai pukul 11.00 WITA, kemudian tutup pukul 17.00 WITA dan dibuka kembali pada pukul 21.00 WITA sampai pukul 00.00 WITA. Khusus gym juga dihimbau agar memisahkan jam aktivitas antara pengunjung laki-laki dan wanita," ungkapnya.

Sementara untuk kegiatan Car Free Day (CFD) tiap hari Minggu akan ditiadakan selama bulan Ramadhan. Dan untuk pemilik kos-kosan, penginapan dan hotel, diimbau agar lebih selektif saat menerima tamu, guna mencegah merebaknya kegiatan mesum dan prostitusi.

Edi juga melarang para pelaku usaha atau masyarakat untuk membuat, memproduksi, memperjual belikan, menyalakan dan menggunakan bunga api (petasan dan sejenisnya) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008.

"Kepada seluruh masyarakat kami himbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta tidak melakukan kegiatan berkumpul antara dua orang berlainan jenis yang bukan mahramnya pada lokasi tertentu. Atau pada tempat-tempat gelap serta balapan liar yang dapat menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban umum dan keselamatan masyarakat," pungkasnya. (*ADV/DISKOMINFO-KUKAR)