Inventaris Aset Pemkot, Komisi II DPRD Balikpapan RDP dengan BKAD
- BALIKPAPAN - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keuangan dan Aset Dae
Advertorial
BALIKPAPAN - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) pada Kamis, 4 April 2024 di Kantor DPRD Kota Balikpapan. Tujuan RDP ini adalah untuk mengetahui aset-aset yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Suwanto, mengungkapkan bahwa RDP ini bertujuan untuk mengetahui progres kepemilikan aset Pemkot. "Kita ingin tahu progres sampai di mana pemerintah memiliki aset," tuturnya kepada media.
Terungkap bahwa banyak aset Pemkot yang belum bersertifikat, bahkan lokasi aset yang dimiliki baru diketahui 50 persen. "Kita ingin mereka buatkan kapan selesainya. Nanti ada paparan lagi terkait dengan aset pemerintah kota, kapan bisa dipresentasikan ke kita, berapa aset pemerintah kota yang ada," terang Suwanto.
Meskipun detail total aset yang belum bersertifikat dan tidak terdata tidak dijelaskan dalam RDP, Suwanto menegaskan bahwa Komisi II meminta laporan lengkap dari BKAD.
"Tadi itu kita hanya membahas rencana kerja tahun 2025 apa yang harus dilakukan," imbuhnya.
BACA JUGA:
- Pemkot Balikpapan Finalisasi Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa - ibukotakini.com
- Disnaker Balikpapan Buka Posko Aduan THR bagi pekerja - ibukotakini.com
- Bakal Jualan Internet di Indonesia, Starlink Jajaki IKN - ibukotakini.com
RDP akan dilanjutkan setelah BKAD menyelesaikan pencatatan asetnya sesuai dengan tahun 2024, sehingga rencana kerja tahun 2025 bisa lebih tepat.
Sementara itu, Kepala BKAD Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut membahas serapan anggaran tahun 2023 dan progress tahun 2024.
"Serapan tahun 2023 secara fisik 93 persen, sedangkan untuk tahun 2024 baru 19 persen, karena masih triwulan pertama. Untuk tahun 2025, secara rencana kerja kita mengajukan sebesar Rp 108 miliar. Nanti terserah dari TPAD berapa yang disetujui," terangnya.
Komisi II juga mempertanyakan pengamanan aset Pemkot Balikpapan dalam RDP tersebut. Saat ini, Pemkot Balikpapan masih banyak mengerjakan aset yang sedang dalam proses seperti pengembalian patok batas, proses tukar dengan Pemerintah Provinsi, dan pensertifikatan.
Nilai aset tanah dan bangunan yang tercatat milik Pemkot Balikpapan hampir mencapai Rp 8 triliun, karena aset itu termasuk tanah, bangunan, dan aset bergerak. (ADV-DPRD BALIKPAPAN)