
Investor Kripto Bertambah, Risiko Perlu Diantisipasi
- 1.093 investor tercatat memiliki penghasilan bulanan di bawah Rp8 juta
Ekbis
IBUKOTAKINI.COM - Maraknya perdagangan aset kripto di Indonesia kembali menyorot isu klasik: keamanan dan perlindungan investor. Di tengah lonjakan adopsi, penguatan regulasi dan literasi dinilai menjadi kunci agar pertumbuhan kripto tidak berubah menjadi bumerang bagi pelaku pasar, khususnya investor ritel.
Riset LPEM FEB UI mengungkap, mayoritas investor kripto nasional berasal dari kelompok berpendapatan relatif terbatas. Dari 1.225 responden, sebanyak 1.093 investor tercatat memiliki penghasilan bulanan di bawah Rp8 juta.
“Hanya 132 responden yang berpendapatan di atas angka tersebut,” katanya pada Senin, 26 Januari 2026.
Dari sisi demografi, investor kripto Indonesia didominasi usia di bawah 35 tahun dan mayoritas berlatar pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA). Temuan ini menunjukkan bahwa adopsi kripto digerakkan kelompok usia produktif awal yang secara finansial belum memiliki bantalan ekonomi kuat.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan mencatat nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 mencapai Rp482,23 triliun. Jumlah investornya pun terus menanjak, dari 19,08 juta pada Oktober menjadi 19,56 juta investor per November 2025.
Data tersebut menegaskan kripto telah menjelma menjadi fenomena besar dalam sistem keuangan nasional, bahkan menempatkan Indonesia dalam jajaran 10 besar negara dengan adopsi kripto tercepat di dunia.
BACA JUGA:
Tak Mau Saham Terlalu Berisiko? Obligasi Jadi Alternatif - ibukotakini.com
Regulasi Menguat, Risiko Ikut Naik
Dalam riset bertajuk Kontribusi Ekonomi Kripto terhadap Perekonomian Indonesia, LPEM FEB UI menilai potensi pertumbuhan kripto perlu diimbangi kebijakan strategis agar ekosistemnya tetap sehat dan berkelanjutan.
Peralihan status kripto dari komoditas menjadi aset keuangan digital melalui Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 dinilai memperkuat posisi kripto dalam sistem keuangan. Namun, langkah ini juga meningkatkan risiko jika tidak diiringi praktik pasar yang sehat, termasuk pengawasan ketat terhadap platform ilegal dan perlindungan investor.
CEO Tokocrypto Calvin Kizana menilai, temuan tersebut menjadi alarm penting bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Ketika mayoritas investor kripto berpenghasilan di bawah Rp8 juta dan didominasi usia produktif awal, kita tidak bisa melihat kripto hanya dari sisi tren atau keuntungan sesaat. Fokus utama harus pada pemahaman, akses ke platform legal, dan perlindungan yang kuat,” ujar Calvin.
Menurut dia, pengawasan kripto oleh OJK harus dimaknai sebagai momentum memperkuat praktik pasar yang sehat. Regulasi baru perlu diikuti penindakan tegas terhadap platform ilegal serta standar perlindungan konsumen yang lebih ketat.
Riset LPEM FEB UI juga mencatat kuatnya pengaruh media sosial dalam membentuk keputusan investor kripto. Platform seperti Twitter, Telegram, dan Discord memengaruhi keputusan investasi hingga 57,89%, disusul influencer dan YouTuber kripto sebesar 30,77%.
BACA JUGA:
Kondisi ini memperbesar risiko misinformasi, terutama bagi investor pemula. Karena itu, literasi keuangan digital dan peninjauan aturan periklanan kripto dinilai mendesak agar masyarakat tidak terjebak narasi menyesatkan.
“Literasi harus menjadi benteng pertama. Edukasi tidak boleh kalah cepat dari promosi,” tegas Calvin.
Platform Ilegal Jadi Beban
Tantangan lain datang dari masih maraknya transaksi di platform ilegal. Meski investor di platform legal lebih aktif secara frekuensi, nilai transaksi di platform ilegal justru lebih besar, rata-rata mencapai Rp88,7 juta per tahun. Akibatnya, potensi penerimaan pajak yang hilang diperkirakan mencapai Rp1,1 triliun hingga Rp1,7 triliun per tahun.
Selain merugikan negara, kondisi ini dinilai melemahkan ekosistem kripto yang legal dan terpercaya. Calvin menekankan, pemberantasan platform ilegal harus dibarengi kolaborasi multipihak agar kripto tetap memberi manfaat ekonomi tanpa menimbulkan risiko sosial.
“Regulator, industri, komunitas, dan akademisi harus berjalan bersama. Kalau kolaborasi ini solid, kripto bisa menjadi motor ekonomi digital yang aman dan berkelanjutan,” pungkasnya. ***
