
ISPU Balikpapan Mendekati Tak Sehat, Siswa Wajib Bermasker di Sekolah
- Disdikbud mewajibkan penggunaan masker
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian proses pembelajaran di seluruh satuan pendidikan sebagai langkah antisipasi dampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan ini diterbitkan menyusul hasil pemantauan terbaru yang menunjukkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Balikpapan berada pada kategori mendekati tidak sehat.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu gangguan kesehatan, terutama pada sistem pernapasan peserta didik dan tenaga pendidik.
Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik, melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/2193/DISDIKBUD tertanggal 19 September 2026, meminta seluruh sekolah negeri dan swasta jenjang PAUD, SD, hingga SMP menerapkan sejumlah langkah mitigasi.
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/sekolah-terpadu-di-grand-city-balikpapan-tampung-120-siswa-pada-2027
Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah penggunaan masker di lingkungan sekolah, khususnya saat beraktivitas di luar ruangan.
“Gunakan masker untuk membantu menyaring partikel debu dan polutan yang berpotensi membahayakan kesehatan,” demikian imbauan Disdikbud kepada seluruh kepala sekolah.
Selain itu, sekolah diminta mengurangi kegiatan di luar ruangan yang tidak mendesak. Aktivitas seperti upacara, olahraga, maupun kegiatan ekstrakurikuler luar ruang dapat dibatasi apabila kualitas udara semakin memburuk.
Perhatian khusus juga diberikan kepada kelompok rentan, seperti anak-anak, penderita asma, gangguan jantung, lansia, dan warga dengan penyakit pernapasan lainnya.
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/63-ribu-paket-seragam-sekolah-gratis-kaltim-disalurkan-bertahap
Disdikbud juga mengimbau seluruh warga sekolah menjaga kondisi tubuh dengan memperbanyak konsumsi air putih agar daya tahan tubuh tetap terjaga.
Dalam surat edaran tersebut, sekolah juga diminta terus memantau perkembangan kualitas udara melalui data ISPU.
"Jika kondisi udara memasuki kategori berbahaya, sekolah dapat melakukan penyesuaian jam belajar hingga menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ)," imbuh Irfan pada Rabu, 23 September 2026.
Ia menambahkan langkah antisipatif ini dilakukan untuk memastikan proses pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik maupun tenaga pendidik di tengah ancaman kabut asap karhutla.
"Kami juga mengajak seluruh sekolah, orang tua untuk meningkatkan kewaspadaannya," tambahnya.
Sementara itu, sejumlah sekolah juga telah memberikan himbauan kepada wali murid untuk menggunakan masker putra putrinya saat mengantar dan menjemput sekolah apabila menggunakan kendaraan roda dua ataupun beraktifitas di luar ruangan. ***
