Iwan Minta Satpol PP Kawal Pengawasan Larangan Iklan Rokok
Advertorial

Iwan Minta Satpol PP Kawal Pengawasan Larangan Iklan Rokok

  • Peraturan wali kota yang sudah dikeluarkan, harus ada konsistensi, untuk tidak mengizinkan pemasangan baliho promosi rokok di Balikpapan. Apabila ada pemasangan iklan rokok di ruas jalan, kemungkinan untuk menghabiskan masa kontrak kerjanya.
Advertorial
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melarang pemasangan iklan rokok di beberapa ruas jalan, untuk menerapkan Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR).

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi meminta aparat Satpol PP dapat mengawasi dan menindak, apabila dilakukan pemasangan iklan rokok yang tidak sesuai dengan aturan. 

"Satpol PP bisa mengawasi, sehingga peraturan yang dibuat dapat berjalan dengan baik," ucapnya kepada media pada Ahad 26 Mei 2024.

Peraturan wali kota yang sudah dikeluarkan, harus ada konsistensi, untuk tidak mengizinkan pemasangan baliho promosi rokok di Balikpapan. Apabila ada pemasangan iklan rokok di ruas jalan, kemungkinan untuk menghabiskan masa kontrak kerjanya.

"Coba nanti kita lihat perkembangan dari pihak Satpol PP, kalaupun nanti sudah mendapat deskripsi, kami butuh konsistensi," ujarnya.

Menurutnya, apabila aturan hukum ini ditegakkan secara konsisten, maka semua akan berjalan dengan baik, karena ketertiban, kenyamanan dan kepatuhan tergambar dari penegakan aturan hukum yang diterapkan.

"Masyarakat Kota Balikpapan memiliki satu kultur dan budaya dalam kepatuhannya, sehingga peraturan ini diharapkan dapat terlaksana dengan baik," kata legislatif PPP.

BACA JUGA:

Meskipun peraturan ini diterapkan berdampak pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, ini sudah menjadi konsekuensi yang diambil pemerintah. "Tujuan pemerintah lebih besar untuk masa depan anak-anak Kota Balikpapan," terangnya.

Dikesempatan yang berbeda, Asisten I Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Balikpapan Zulkipli mengatakan, larangan pemasangan Iklan rokok ini sudah disampaikan melalui surat edaran dan imbauan. 

"Pemerintah Kota sudah komitmen untuk meniadakan iklan rokok. Iklan rokok sudah final tidak menayangkan itu," tegasnya.

Kalaupun ada pemasangan iklan rokok di ruas jalan, itu hanya menyelesaikan masa iklan.

"Kita juga sambil cek karena ada masa iklannya yang masih tanggung, jadi diselesaikan dulu. Itu yang terjadi di lapangan," ucapnya. (Adv/DPRD Balikpapan)