Advertorial

Izin Air Tanah Jadi Kewenangan Pemerintah Pusat, Ini Tanggapan Muhammad Najib

  • BALIKPAPAN – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan air tanah. Merujuk keputusan Menteri E
Advertorial
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan air tanah. Merujuk keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dikeluarkan pada 14 September 2023.

Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Muhammad Najib turut menyoroti regulasi baru tersebut.

Di mana kewenangan izin penggunaan air tanah telah diambil alih pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Yang sebelumnya aturan izin itu menjadi kewenangan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). 

"Pemerintah Provinsi Kaltim tidak mempunyai kekuatan lagi untuk memberikan izin penggunaan air tanah," jelasnya kepada media, Selasa 14 November 2023. 

BACA JUGA:

Oleh karenanya, masyarakat sudah tidak bisa menggunakan atau memanfaatkan air tanah dan sungai. Tentunya, hal ini menimbulkan dampak bagi Kota Balikpapan, karena  tidak ada lagi Bantuan Keuangan (BanKeu) Provinsi Kaltim yang dihasilkan dari pajak air sumur dalam tanah. 

"Bagaimana yang menggunakan sumur tanah untuk digunakan keperluan fasum-fasos. Bagaimana masyarakat yang pakai air tanah wajib izin, bagaimana dengan sumur yang sudah lama ada. Itu yang jadi masalah," terangnya.

Najib pun mempertanyakan solusi pemerintah dengan adanya aturan tersebut. Komisi I DPRD Kota Balikpapan akan melakukan Rapat Dengar Pendapat kepada Dinas Penanaman  Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan.***