Izin Perkebunan Sawit di Kaltim Masih Bermasalah
- IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kalimantan Timur masih menemukan tingginya persoalan di bidang perkebunan akibat banyaknya izin yang belum dibuka.
Bisnis
SAMARINDA, IBUKOTAKINI.COM - Izin perkebunan sawit di Kalimantan Timur masih bermasalah. Pemerintah daerah masih menemukan tingginya persoalan akibat banyaknya izin yang belum dibuka. Perselisihan terjadi antara pemilik izin usaha perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU).
Berdasarkan data Dinas Perkebunan, saat ini luas IUP 2.364.017 hektar dengan IUP 338 usaha perkebunan. Sementara luas HGU 1.128.213 hektar dan jumlah 235 perizinan.
"Permasalahan-permasalahan tersebut harus segera diselesaikan agar pembangunan perkebunan benar-benar memberikan manfaat sesuai yang diharapkan," kata Kepala Bidang Perkebunan Berkelanjutan, Asmirilda, dikutip dari Antara, Kamis (22/6/2023).
Merujuk Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/2019 mengenai Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian, kepemilikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Budidaya tidak akan berlaku apabila kebun belum berstatus Hak Guna Usaha (HGU).
Kewajiban mengantongi HGU ini terdapat dalam pasal 9 yang berbunyi komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, untuk usaha budi daya tanaman perkebunan berisi kesanggupan menyampaikan sejumlah persyaratan salah satunya Hak Guna Usaha. Lewat pasal ini maka syarat memperoleh IUP-Budidaya adalah HGU.
BACA JUGA:
- Jamin Kebutuhan Pengekspor, Disdag Balikpapan Sosialisasi Pengamanan Perdagangan - ibukotakini.com
- KPPU Jatuhkan Putusan Perkara Minyak Goreng Kemasan Di Indonesia - ibukotakini.com
Kembali ke Asmirilda, pembangunan perkebunan di Kaltim dituntut untuk memenuhi prinsip-prinsip berkelanjutan dalam menjalankan peran strategis dalam pembangunan ekonomi, ekologi, dan sosial.
Sektor perkebunan diharapkan dapat menjadi sektor ekonomi pengganti yang saat ini masih mengandalkan sumber daya alam yang tidak terbarukan.
Salah satu upaya menuju perkebunan berkelanjutan melalui pengelolaan area bernilai konservasi tinggi (ANKT) di area perkebunan.
Asmirilda mengungkapkan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim luas lahan perkebunan di Kaltim adalah 3.269.561 hektar.
BACA JUGA:
- Percepat Sektor Pertanian, Pemprov Kaltim Alokasikan Anggaran Spesifik Penyuluh Pertanian - ibukotakini.com
- KPPU Desak Kemendag Terbitkan Regulasi Pembayaran Utang Migor - ibukotakini.com
Dari luas lahan perkebunan tersebut, areal yang sudah digarap oleh perusahaan perkebunan seluas 2.889.435 hektare dan didominasi tanaman kelapa sawit dengan areal aktif seluas 1.287.449 hektare atau 7,86 persen dari total luas perkebunan kelapa sawit nasional.
Asmirilda membeberkan perizinan usaha perkebunan tersebar di sejumlah wilayah diantaranya Kutai Timur 134 izin usaha, Kutai Kartanegara 62 izin usaha, Paser 41 izin usaha, Berau 40 izin usaha, Kutai Barat 37 Izin usaha, Penajam Paser Utara 13 izin usaha dan Mahakam Ulu 11 Izin usaha. ***