logo
Rudy Ranaq
Kabar Ibu Kota

Izin Tambang Rakyat, Solusi Ekonomi bagi Warga Kaltim

  • Dengan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Kabar Ibu Kota
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM – Kalimantan Timur dikenal sebagai daerah yang kaya akan sumber daya alam, khususnya batu bara dan bebatuan non-logam lainnya. 

Namun, pertanyaannya, sejauh mana masyarakat lokal bisa merasakan manfaat dari kekayaan alam ini?

Tokoh pemuda asal Kampung Benung, Kutai Barat, Rudi Ranaq, menyoroti pentingnya regulasi yang memungkinkan masyarakat tempatan mengelola sumber daya alam secara legal dan berkelanjutan. 

Dalam tulisannya, ia menyinggung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi dalam pengelolaan izin tambang.

Menurut Rudi, aturan ini membuka peluang bagi warga Kaltim untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga pemain dalam industri tambang, tentunya dengan pengelolaan yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan. 

Ia mempertanyakan apakah Pemerintah Provinsi Kaltim memiliki kehendak politik yang kuat untuk mengimplementasikan regulasi ini demi kesejahteraan masyarakat setempat.

“Jika kebijakan ini diterapkan dengan baik, masyarakat yang selama ini hanya menjadi penonton dapat beralih menjadi pengusaha tambang yang profesional dan bertanggung jawab. Regulasi ini berpotensi meningkatkan taraf hidup warga lokal, terutama mereka yang berada di bawah garis kemiskinan,” ungkapnya.

Pengurus DPP APINDO Kaltim ini menjelaskan bahwa dalam Perpres 55/2022, pemerintah provinsi memiliki empat kewenangan utama: sertifikasi standar, perizinan, pembinaan, dan pengawasan. Hal ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penyelidikan hingga reklamasi pascatambang. 

Adapun untuk tambang batu bara, izin yang diperlukan antara lain Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Penambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Namun, meskipun regulasi ini memberi kemudahan, Rudi menekankan bahwa pengawasan tetap menjadi faktor kunci agar pertambangan rakyat tidak merusak lingkungan.

“Keberlanjutan lingkungan harus tetap dijaga agar manfaat ekonomi tidak mengorbankan keseimbangan alam,” ujar Rudi yang juga berpraktik sebagai advokat.

Ia berharap kebijakan ini bisa segera diterapkan pada tahun 2025, sehingga masyarakat Kaltim tidak lagi menjadi penonton di tanah sendiri. “Kalau tidak sekarang, kapan lagi?” pungkasnya.

Wacana legalisasi tambang rakyat mencuat akibat pernyataan Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud. Hal itu kemudian didukung oleh para anggota dewan lainnya, termasuk ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh. ***