Izin Usaha Dicabut, Pemegang Polis Asuransi Kresna Life Diimbau Siapkan Bukti
- IBUKOTAKINI.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan imbauan kepada para pemegang polis asuransi PT Kresna Life yang telah dicabut izin usah
Ekonomi
JAKARTA, IBUKOTAKINI.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan imbauan kepada para pemegang polis asuransi PT Kresna Life yang telah dicabut izin usahanya. Imbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono saat ia menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan Kresna Life dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK), Kamis, 3 Agustus 2023.
Dikatakan olehnya, pemegang polis asuransi dari Kresna Life diimbau untuk menyiapkan bukti-bukti untuk didaftarkan kepada tim likuidasi yang akan dibentuk.
"Jadi, ada jangka waktu bagi pemegang polis (untuk menyiapkan bukti), dan diharapkan juga dapat terus mengikuti perkembangan yang terjadi," ujar Ogi dikutip Jumat, 4 Agustus 2023.
Sebagai informasi, klaim polis tertunda dari Kresna Life jumlahnya mencapai Rp5,2 triliun dan terbagi untuk dua kategori, yaitu individu dan kelompok.
Tercatat ada 4.500 individu pemegang polis asuransi tertunda dari Kresna Life, dan mereka memegang sekitar 7.000 polis. Sementara itu, pemegang polis untuk kategori kelompok memiliki sebanyak 81 polis.
BACA JUGA:
- FGD Evaluasi Penyelesaian Pensiun PNS, Serap Aspirasi - ibukotakini.com
- Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Hak Pengelolaan di IKN - ibukotakini.com
- Segera Siapkan Persyaratannya, Pemerintah Buka Formasi ASN Baru Bulan Depan - ibukotakini.com
Disampaikan oleh Ogi, Kresna Life sudah mengajukan tim likuidasi kepada OJK, namun OJK meminta Kresna Life untuk melakukan revisi karena usulan tersebut belum memenuhi ketentuan.
"Kami telah melayangkan surat ke Kresna Life bahwa proses untuk pembentukan tim likuidasinya itu belum memenuhi ketentuan dalam POJK," kata Ogi.
Tim Likuidasi Belum Dibentuk
Kresna Life sendiri dilaporkan telah diberi waktu sebulan sejak pencabutan izin usaha pada 23 Juni 2023 untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan mencatut agenda pembubaran dan pembentukan tim likuidasi.
Ogi mengatakan, sesuai dengan ketentuan POJK, Kresna Life seharusnya mengajukan calon tim likuidasi 15 hari sebelum RUPS tersebut. Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh Kresna Life.
"Kami harapkan mereka segera menyampaikan calon-calon tim likuidasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan setelah itu OJK akan merespon usulan daripada calon-calon tim likuidasi tersebut dan dilanjutkan dengan persetujuan daripada seluruh pemegang saham Kresna Life," lanjut Ogi.
Untuk diketahui, pada Juli 2020, nasabah Kresna Life membuat laporan kepada OJK setelah pada bulan Mei sebelumnya Kresna Life mengklaim telah mengalami masalah likuiditas pada portofolio investasi mereka.
Permasalahan likuiditas itu pun dijadikan alasan untuk menunda pembayaran polis jatuh tempo sejak 11 Februari 2020 hingga 10 Februari 2021. Kresna Life juga menghentikan pembayaran manfaat sejak 14 Mei 2020 hingga 10 Februari 2021.
Pada 18 Mei 2020, Kresna Life mengirim lagi surat kepada nasabah yang isinya menyatakan bahwa perseroan tengah menyusun skema penyelesaian kewajiban yang akan diselesaikan paling lama 30 hari sejak surat ini disampaikan. Kendati demikian, skema penyelesaian itu tidak terealisasi sebagaimana mestinya.
Setelah berkali-kali digantungkan, akhirnya nasabah pun membuat laporan kepada OJK dan akhirnya kegiatan usaha Kresna Life pun dibekukan.(*)