
Jababeka Kuasai 500 Hektare Lahan Industri di Kendal
- Akuisisi KIS Rp340,86 Miliar
Ekbis
IBUKOTAKINI.COM – PT Jababeka Tbk memperluas penguasaan aset kawasan industri di Jawa Tengah. Melalui anak usahanya, PT Indocargomas Persada (IP), Emiten berkode KIJA mengambil alih 51 persen saham PT Kawasan Industri Seafer (KIS) dengan nilai transaksi mencapai Rp340,86 miliar.
Transaksi pengambilalihan tersebut dilakukan pada 1 Oktober 2026 berdasarkan Akta Jual Beli Saham Nomor 2 yang dibuat di hadapan notaris di Jakarta.
IP membeli dan mengambil alih 340.863.090 saham KIS dengan nilai pembelian Rp340.863.090.000. Jumlah tersebut mewakili 51 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor KIS sebanyak 668.359.000 saham.
Kuasai Land Bank 500 Hektare di Kendal
Akuisisi KIS memberikan Jababeka akses dan kendali atas land bank yang cukup besar di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
BACA JUGA:
IHSG Rebound 0,46% Sehari Usai Reshuffle Prabowo - ibukotakini.com
Corporate Secretary Jababeka, Budianto Liman menjelaskan, KIS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan kawasan industri dan memiliki lahan bank dengan luas keseluruhan sekitar 5.002.363 meter persegi, atau sekitar 500,24 hektare.
“Dengan kepemilikan 51 persen tersebut, IP menjadi pemegang saham pengendali KIS,” kata Budianto Liman.
Karena IP merupakan entitas anak yang 100 persen dimiliki Jababeka, KIS selanjutnya menjadi entitas anak Jababeka dan laporan keuangannya akan dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan.
Bidik Pengembangan Kawasan Industri Kendal
Budianto menjelaskan, transaksi dilakukan untuk memperoleh pengendalian atas KIS sekaligus mengoptimalkan potensi pengembangan land bank yang dimiliki perusahaan tersebut di Kabupaten Kendal.
BACA JUGA:
Munas IV AFPI Jadi Momentum Tentukan Arah Baru Industri Pindar - ibukotakini.com
“Akuisisi ini juga diharapkan mendukung pengembangan kawasan industri di Kendal serta membuka peluang bagi Jababeka untuk meningkatkan skala dan potensi bisnis kawasan industri melalui entitas anak,” kata Budianto.
Langkah tersebut sekaligus memperluas akses Jababeka terhadap lahan yang dapat dikembangkan menjadi kawasan industri di salah satu wilayah strategis Jawa Tengah.
Meski nilainya mencapai Rp340,86 miliar, Jababeka menyatakan transaksi tersebut tidak dikategorikan sebagai transaksi material berdasarkan POJK 17/2020.
Perseroan menyebut nilai transaksi tidak mencapai 20 persen atau lebih dari ekuitas Perseroan.
BACA JUGA:
Medkes Dorong Brand Kosmetik Berkualitas dan Siap Penuhi Regulasi - ibukotakini.com
Selain itu, berdasarkan perhitungan rasio, perbandingan total aset KIS dengan total aset Perseroan, laba bersih KIS dengan laba bersih Perseroan, serta pendapatan usaha KIS dengan pendapatan usaha Perseroan juga tidak mencapai ambang batas 20 persen.
Transaksi juga dilakukan dengan PT Seafar Lumina Capital, pemegang saham KIS yang disebut tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, pemegang saham utama, pengendali, Direksi maupun Dewan Komisaris Jababeka.
Dampak ke Laporan Keuangan Jababeka
Dengan pengambilalihan tersebut, IP yang merupakan anak usaha Jababeka menjadi pemegang saham pengendali KIS dengan kepemilikan 51 persen.
Konsekuensinya, KIS menjadi entitas anak Jababeka dan laporan keuangannya akan dikonsolidasikan.
BACA JUGA:
Sahamnya Loncat Hampir 60%, Dirut SEMA Ogah Ungkap Pemberi Kontrak Data Center - ibukotakini.com
Perseroan menyebut dampak transaksi terhadap laporan keuangan akan ditentukan berdasarkan standar akuntansi yang berlaku, termasuk pengakuan aset dan liabilitas KIS, kepentingan nonpengendali, serta penentuan nilai wajar dan/atau goodwill apabila relevan.
Budianto Liman menyatakan transaksi tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha Perseroan. ***
