Jadi Tersangka, Pengancam Anies Baswedan Minta Maaf
- BALIKPAPAN – Pelaku dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Politik
BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM – Pengancam tembak terhadap calon presiden Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim).
Tersangka berinisial RA, mengaku menyesal telah menimbulkan kegaduhan di sosial media. Warga Kota Bontang itu menyebut tak berniat mengancam. Hanya ikut-ikutan berkomentar dan bertanya dengan nada mengancam.
"Saya mohon maaf kepada Bapak Anies Baswedan (atas tulisan saya). Tidak ada unsur kejahatan atas komentar saya," kata pria 24 tahun ini.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo menyampaikan pelaku berinisial RA ditetapkan menjadi tersangka, sesuai dengan pasal 45B JO Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, tentang informasi dan transaksi elektronik.
Berdasarkan pasal tersebut, pelaku digancar ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.
BACA JUGA:
- https://ibukotakini.com/read/jelang-debat-capres-keempat-kpu-rilis-11-panelis-dan-moderator
"Setelah kita melakukan analisa, evaluasi, gelar perkara sampai dua kali, maka hari ini kita tetapkan jadi tersangka," ucap Yusuf Sutejo kepada wartawan, Jumat 19 Januari 2024.
Yusuf menyebut tersangka kesal setelah melihat debat Calon Presiden (Capres). Ia lalu melakukan pencarian (browsing) dan menemukan kalimat yang sama dari akun asal Jawa Timur di TikTok paslon nomor satu.
Dari situlah, pelaku meng-copy paste kalimat yang ada di akun Jawa Timur dan bertanya dengan menulis kembali kalimat tersebut di akun Instagram Anies Baswedan.
"Dia spontanitas dengan menambahkan kata-kata mohon izin pak, (kemudian kalimat ancaman tersebut) di akun Ig capres nomor 1," ungkapnya.
Perbuatan yang dilakukan tersangka secara spontanitas berkomentar di media sosial, dikarenakan tidak terima atau merasa tidak puas dari hasil debat Capres saat itu. Komentar itu pun datang dari diri sendiri bukan dari orang lain.
BACA JUGA:
"Hasil pemeriksaan yang bersangkutan tidak terafiliasi dengan Paslon manapun atau partai manapun," terangnya.
Atas kejadian ini, barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah handphone dengan merk I Phone 13 Pro Max warna Sierra Blue; satu buah SIM Card Provider Telkomsel.
Kemudian satu buah akun Instagram dengan nama akun tersangka; satu buah akun email dengan nama tersangka serta bukti digital satu buah tangkapan layar postingan komentar pada akun media sosial instagram dengan nama akun tersangka.
Kombes pol Yusuf Sutejo mengatakan tersangka sangat koperatif saat diminta ikut ke Polda Kaltim untuk dimintai keterangan. Setelah berhasil menemukan akun dan lokasi pelaku. ***