Jaga Kebersihan Lingkungan, 40 TPS Jalan Protokol Ditutup
- IBUKOTAKINI.COM – Dalam menjaga estetika dan kebersihan lingkungan Kota Balikpapan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan telah me
Kabar Ibu Kota
BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM – Dalam menjaga estetika dan kebersihan lingkungan Kota Balikpapan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan telah menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang berada di Jalan Protokol Utama Balikpapan. Di antaranya jalan Jenderal Sudirman, Ahmad Yani, Mulawarman, Syarifudin Yoes termasuk Soekarno Hatta.
"Tercatat ad 40 TPS yang dituntaskan. Total TPS kita sekitar 500 di Kota Balikpapan dan sekitar 150 TPS ditargetkan akan ditutup,” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, baru-baru ini.
Sebelum membongkar lanjut Sudirman, TPS terlebih dahulu dilihat dari lokasi mana yang terdekat. “Kita liat situasi titik terdekat yang mana orang bisa membuang disana," tandasnya.
Sudirman mengatakan, pembongkaran TPS tidak hanya untuk memperbaiki estetika Kota Balikpapan, tetapi juga dikarenakan letak TPS yang sangat berdekatan, seperti di wilayah Batakan.
"Jarak TPS 15 meter satu TPS, setiap keluar gang ada TPS. Itu yang kami kurangin. Jadi kita ganti dengan kontainer dan beberapa TPS kita masukkan ke pemukiman," ujarnya.
Sebenarnya, TPS atau pengelolaan sampah itu sesuai dengan undang-undang harus berada dilingkungan pemukiman. Hanya saja selama ini pembangunan TPS didekatkan dipinggir jalan untuk memudahkan angkutan dalam mengangkut sampah.
BACA JUGA:
- Bersiap Sambut IKN, Bank Indonesia Balikpapan Tingkatkan kapasitas UMKM - ibukotakini.com
- Waktu yang Tepat untuk Mulai Belajar Investasi - ibukotakini.com
- Gerbang Persaudaraan Kaltim-Kalsel Mulai Dibangun - ibukotakini.com
"Setiap pemukiman dan perkantoran wajib ada pengelolaan sampah, sehingga kawasan pemukiman yang dulunya belum ada, sekarang diwajibkan, contoh perumahan Balikpapan Baru harusnya ada, tetapi kemarin-kemarin tidak ada. Supaya tidak mengulangi kita meminta Grand City untuk pengelolaan sampah," terangnya.
Untuk menertibkan masyarakat dalam membuang sampah, Pemerintah Kota (Pemkot) akan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda), salah satunya membahas sanksi bagi masyarakat yang tidak membuang sampah pada tempat dan waktunya.
Saat ini, Pemkot sedang mensosialisasikan aturan tersebut dan pada bulan Oktober 2023 akan lakukan yustisi kebersihan.
"Siapa yang buang sampah tidak pada tempatnya dan tidak pada jamnya. Kita secara rutin patroli. Masyarakat akan jera jika ada sangsi yang diterapkan," jelas Dirman sapaan karibnya. (Ken)