Iwan Wahyudi (Sebelah Kanan)
Advertorial

Jaga Kelestarian Lingkungan, DPRD Balikpapan Susun Raperda Penanggulangan B3

  • IBUKOTAKINI.COM - Dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kota Balikpapan. DPRD bersama Pemerintah Kota Balikpapan menyusun rancangan peratura
Advertorial
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kota Balikpapan. DPRD bersama Pemerintah Kota Balikpapan menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) penanggulangan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).

“Penyusunan ini adalah bagian dari ikhtiar kami untuk penanggulangan limbah B3 agar dapat teridentifikasi dengan baik,” ujar anggota Komisi I DPRD Balikpapan Iwan Wahyudi pada Kamis, 14 September 2023.

Iwan mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan memudahkan pengambilan keputusan dalam hal penanganan dan penanggulangan B3.

Dan harapannya rancangan tersebut segera rampung dan disahkan menjadi Perda sehingga bisa segera diterapkan.

“Makanya tadi kami undang para perusahaan untuk memberikan masukan agar kelak Perda itu sesuai dengan kebutuhan,” ucap Iwan Wahyudi.

BACA JUGA:

Dalam pembahasan itu, nantinya limbah akan dikelola oleh operator yang memiliki sertifikasi dan memiliki izin pemerintah baik provinsi maupun pusat.

“Kalau bisa dimusnahkan di Balikpapan ya dimusnahkan, tapi kalau tidak bisa maka akan dikirim keluar kota untuk dimusnahkan,” ujarnya.

Lanjut Iwan, dalam pertemuan itu juga ada diskusi untuk mendorong Pemkot Balikpapan melalui Perusda untuk mengelola limbah B3.

“Tapi itu di luar Perda namun ada potensi untuk itu,” sambungnya.

Dengan Perda ini nantinya, perusahaan memiliki deteksi dini jika terjadi hal yang tidak diinginkan, kemudian juga ada sanksinya.

“Ini ada efek jeranya juga bisa berujung pidana, sehingga perusahaan yang lalai bisa berdampak hukum pidana,” tutupnya. (*)