Jaga Kerukunan Beragama, Pemkot Balikpapan Ingatkan Aturan Pendirian Rumah Ibadah
- IBUKOTAKINI.COM – Dalam rangka menjaga kerukunan umat beragama, Pemerintah Kota Balikpapan mendukung Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) melakukan sosia
Kabar Ibu Kota
BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM – Dalam rangka menjaga kerukunan umat beragama, Pemerintah Kota Balikpapan mendukung Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) melakukan sosialisasi Peraturan Bersama Nomor 9-8 Tahun 2006 terkait Pendirian Rumah Ibadah.
Hal ini disampaikan Asisten I Bidang Tata Pemerintahan, Sekretariat Kota Balikpapan, Zulkipli dalam pembukaan Sosialisasi Peraturan Bersama Nomor 9-8 Tahun 2006 berkaitan dengan Pendirian Rumah Ibadah, di Aula Rumah Jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan, Rabu, 26 Juli 2023.
Menurutnya, sosialisasi ini sangat penting khususnya dalam upaya menjaga dan meningkatkan kerukunan kehidupan umat beragama. Melalui pemahaman bersama terkait hukum positif di negara kita.
“Kegiatan hari ini (26/7), sangat penting untuk diketahui masyarakat agar dalam pendirian rumah ibadah tidak menimbulkan gesekan di tengah masyarakat,” ungkap Zulkipli membacakan sambutan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud.
Ia menilai dengan memahami peraturan bersama ini maka para pengelola rumah ibadah bisa memahami bagaimana prosedur pendirian rumah ibadah, serta pengelolaan rumah ibadah.
“Diharapkan nantinya pemangku kebijakan mengetahui teknis pendirian rumah ibadah, agar ke depan tidak ada rumah ibadah yang dibangun tanpa izin, sehingga dapat mencegah kesalahpahaman,” harapnya.
Pihaknya menegaskan bahwa aturan ini berlaku seluruh agama yang diakui di Indonesia tanpa pengecualian.
“Peran FKUB untuk mensosialisasikan aturan tersebut. Sosialisasi dapat dilaksanakan secara bertahap,” tambahnya.
Selain itu, Zulkipli juga menyampaikan apresiasi atas peran Forum Kerukunan Umat Beragama Balikpapan dalam membina umat, sehingga tercipta hubungan yang harmonis di dalam masyarakat.
Sementara itu, Ketua FKUB Balikpapan, Abdul Muis Abdulloh, mengungkapkan bahwa Peraturan Bersama ini sangat penting untuk dipahami oleh pengelola rumah ibadah.
“Dengan memahami maka langkah mendirikan rumah ibadah akan dilaksanakan dengan baik, demi menjaga kerukunan umat beragama,” ujarnya.
Dia pun berharap peserta yang hadir juga nanti bisa memberikan informasi yang jelas anggota atau pengelola ibadah terkait pendirian rumah ibadah. (*)