Muhaimin
Balikpapan

Jaga Netralitas, ASN Pemkot Balikpapan Ikuti Sosialisasi dari KASN

  • Apabila ada ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan melanggar, maka akan ada mekanisme yang diterima sesuai aturan yang ada.
Balikpapan
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan harus netral.

"Insyaallah, tanggal 13 nanti akan ada sosialisasi yang akan disampaikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kita akan undang semua Kepala SKPD," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin pada Minggu 9 Juni 2024.

Muhaimin memastikan akan mengundang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Balikpapan, untuk mengikuti sosialisasi yang akan membahas netralitas ASN. 

"Kita mengingatkan kembali seluruh ASN terkait  netralitas ASN," ujarnya.

Jika melihat dari Pemilihan Presiden dan Legislatif pada Pemilu beberapa bulan lalu, ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan tidak ada permasalahan dan tidak ada ASN yang terlibat secara langsung, walaupun sempat muncul isu. "Alhamdulilah, tidak ada permasalahan dari ASN," ungkapnya.

Meskipun demikian, hal itu menjadi evaluasi bagi Pemkot Balikpapan. "Semoga setelah ada evaluasi dari KASN, bisa memperteguh kembali teman-teman di ASN, untuk tetap menjaga netralitas dan menjaga pelayanan kepada masyarakat dengan baik," harapnya.

BACA JUGA:

Apabila ada ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan melanggar, maka akan ada mekanisme yang diterima sesuai aturan yang ada. "Mudah-mudahan tidak ada yang melanggar," terangnya.

Seperti diketahui bahwa, pemerintah telah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

SKB ini ditandatangani beberapa pejabat tinggi negara yakni, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas; Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian; Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana; Ketua Komisi ASN, Agus Pramusinto; serta Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja.

Terdapat pula larangan yang tidak boleh dilakukan ASN selama Pilkada 2024, di antaranya ASN dilarang memposting, membagikan, memberikan komentar, atau menyukai konten yang terkait dengan kampanye calon tertentu di media sosial; ASN tidak boleh menghadiri acara deklarasi calon kepala daerah atau calon legislatif. ***