Jaksa Agung Jawab Dugaan Kriminalisasi Tom Lembong
- Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengklaim penanganan kasus yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tak terkait politik.
Tren
IBUKOTAKINI.COM - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan bahwa penanganan kasus yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, dilakukan secara murni dari sisi hukum, tanpa intervensi politik.
Hal ini disampaikan Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Rabu (13/11/2024), saat ia menanggapi pertanyaan mengenai perkembangan kasus tersebut.
"Sama sekali kami tidak pernah ada masuk soal politik. Kami hanya yuridis, dan itu yang kami punya," ujar Burhanuddin dalam rapat. Ia menekankan bahwa Kejaksaan Agung hanya bertindak berdasarkan fakta hukum dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang beredar di media.
Burhanuddin juga mengingatkan bahwa proses penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dilakukan dengan mudah dan harus melalui tahapan yang ketat dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu tidak mudah. Kami melalui proses, tahapan-tahapan yang sangat rigid, dan tidak mungkin kami menentukan seseorang menjadi tersangka jika itu melanggar HAM,” tegasnya.
BACA JUGA:
Jaga Ketahanan Hingga Akhir Tahun, Pertamina Patra Niaga Optimalkan Distribusi BBM - ibukotakini.com
Lebih lanjut, Jaksa Agung menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berhati-hati dalam setiap langkah hukum yang diambil.
Ia menambahkan bahwa Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan menjelaskan lebih lanjut mengenai detail perkembangan kasus dan alasan-alasan yang mendasari langkah hukum yang diambil.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath menanyakan perkara yang dituduhkan kepada Tom Lembong. Ia meminta penjelasan kepada Jaksa Agung mengenai kasus yang menjerat Tom Lembong itu yang menjadi perbincangan sebab masyarakat menduga dikaitkan politik.
“Ini kan masih simpang siur satu ada yang mengatakan bahwa penetapan tersangkanya ini bisa dikaitkan dengan politik atau dikaitkan dianggap bahwa sebetulnya belum buktinya lengkap tapi dipaksakan,” jelasnya.
BACA JUGA:
17 Prioritas dan 8 Asta Cita Segera Dipacu Prabowo - ibukotakini.com
Selain itu, anggota Komisi III, Hinca Pandjaitan juga turut menyinggung kasus Tom Lembong. Ia mengatakan penangakapan itu ada dugaan balas dendam politik.
"Saya ingin juga masuk ke sumber daya alam yang impor gula tadi. Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik," imbuhnya.
Sampai sejauh ini Kejaksaan Agung belum menemukan bukti Tom Lembong mendapat keuntungan pribadi terkait tuduhan perkara impor gula. Jaksa Agung juga belum mengetahui secara pasti kerugian yang dialami negara.
Sampai rapat berakhir, Jampidus Febrie Adriansyah tak mendapat kesempatan memberikan penjelasan.***