
Jalan Pengalih 18,6 Km di Kutim Resmi Dibuka
- Rudy Mas’ud Minta KPC Bangun Lanjutan 14 Km
Kutai Timur
IBUKOTAKINI.COM – Jalan Pengalih Permanen (JPP) sepanjang 18,6 kilometer di ruas Simpang Perdau–Tepian Langsat, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, resmi dioperasikan, Rabu (19/8/2026).
Jalan yang menjadi salah satu akses penghubung Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara itu diresmikan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud bersama Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman dan Presiden Direktur PT Kaltim Prima Coal (KPC) Muhammad Rudy.
Rudy Mas’ud mengatakan keberadaan jalan tersebut akan memperkuat konektivitas sekaligus mendorong aktivitas ekonomi di Kutai Timur.
Menurut dia, infrastruktur jalan memiliki peran seperti urat nadi bagi daerah. Jalan yang baik akan memperlancar mobilitas masyarakat, distribusi barang, investasi, hingga aktivitas perusahaan.
“Kebermanfaatan jalan ini seperti urat nadi. Kalau dia tersumbat, keluar penyakitnya macam-macam, aneh-aneh. Begitu juga dengan jalan,” kata Rudy Mas’ud saat peresmian.
Ia mengapresiasi KPC, Kaltim Nusantara Coal (KNC), serta kementerian yang terlibat dalam pembangunan jalan pengganti tersebut.
Rudy Mas’ud Minta KPC Bangun Jalan 14 Km
Meski JPP Simpang Perdau–Tepian Langsat telah beroperasi, Rudy Mas’ud meminta KPC segera melanjutkan pembangunan jalan pengganti pada ruas Sangatta–Simpang Perdau.
Jalan pengganti tersebut memiliki panjang sekitar 14 kilometer. Menurut Rudy, pembangunan jalur itu penting karena masih terdapat sejumlah titik jalan yang mengalami longsor.
“KPC juga harus segera membangun jalan pengganti selanjutnya untuk rute Sangatta–Simpang Perdau, sekitar 14 kilometer,” tegasnya.
Rudy juga menekankan agar kegiatan pertambangan tidak mengorbankan akses masyarakat.
“Jangan sampai batubaranya bisa keluar, masyarakatnya malah tidak bisa keluar karena akses jalan rusak dan hancur akibat kegiatan pertambangan dan blasting,” ujarnya.
Selain meminta pembangunan jalan lanjutan, Rudy memberikan dua catatan untuk pengoperasian JPP Simpang Perdau–Tepian Langsat.
Pertama, perusahaan diminta memasang lampu penerangan jalan umum untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Kedua, kepolisian diminta melakukan pengawasan rutin agar jalur tersebut tidak digunakan untuk kegiatan yang mengganggu keamanan, seperti balap liar.
Dibangun Dua Tahun dengan Standar Jalan Nasional
Presiden Direktur dan CEO KPC Muhammad Rudy mengatakan pembangunan jalan pengalih permanen tersebut merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha.
Menurut dia, konektivitas menjadi salah satu fondasi penting pembangunan daerah.
Jalan tersebut dibangun selama dua tahun oleh PT Wijaya Karya (Wika) dengan standar jalan nasional.
“Jalan ini dibangun dengan standar jalan nasional dan sudah melalui proses audit verifikasi keselamatan jalan,” kata Muhammad Rudy.
Ia mengatakan pembangunan jalan tersebut merupakan bagian dari komitmen jangka panjang perusahaan untuk memberikan nilai tambah dan kontribusi ekonomi berkelanjutan bagi Kutai Timur dan Kalimantan Timur.
Total Trase Capai 22,05 Kilometer
Secara keseluruhan, trase jalan pengalih Simpang Perdau–Tepian Langsat memiliki panjang 22,05 kilometer.
Trase tersebut terdiri atas 3,45 kilometer Jalan Pengalih Sementara (JPS) dengan konstruksi flexible pavement dan 18,6 kilometer Jalan Pengalih Permanen (JPP).
Pada JPP, sepanjang 12,85 kilometer menggunakan rigid pavement, sedangkan 5,35 kilometer menggunakan konstruksi cakar ayam modifikasi.
Infrastruktur tersebut juga dilengkapi Jembatan Kanguru atau underpass sepanjang 40 meter dengan 24 box culvert.
Underpass beton di STA 14+700 Tepian Langsat dibangun oleh Kaltim Nusantara Coal, unit usaha Ithaca Resources.
Usai diresmikan, masyarakat langsung memanfaatkan jalan yang menghubungkan Simpang Perdau dan Tepian Langsat tersebut.***
