
Jalan Tol IKN Kembali Bisa Dilalui Setelah Ditutup Ahli Waris
- Proses ganti rugi belum tuntas
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM - Beredar beredar video berdurasi 40 detik baik di media sosial maupun berbagai grup aplikasi pesan cepat terkait penutupan ruas Tol IKN untuk segmen 3B.
Dalam video itu, terlihat sejumlah warga berdiri di depan spanduk berwarna kuning bertuliskan 'tanah hak milik ahli waris Almarhum Selang sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) No 43/Ptd.C/2024/PN BPP pada portal yang digunakan untuk menutup jalan.
Nampak pula sejumlah mobil berhenti tak jauh dari portal yang diduga dipasang oleh pihak ahli waris.
Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, Hendro Satrio Muhammad Kamaluddin menjelaskan jalan itu dibuka setelah adanya kejelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Saat ini di BPN sedang proses pembayaran ganti rugi, minta warga sabar menunggu proses ganti rugi," katanya, Rabu 26 Maret 2025.
BACA JUGA:
Hendro juga mengarahkan agar warga dapat berkoordinasi langsung dengan pihak BPN untuk informasi lebih lanjut mengenai proses ganti rugi.
"Tanya pihak BPN," imbuhnya.
Sebelumnya, BBPJN menyampaikan pihaknya membuka Tol IKN selama 14 hari, yakni mulai 24-31 Maret dibuka untuk jalur Balikpapan menuju Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dan 1-7 April dari arah sebaliknya.
Menurutnya, tol itu dibuka secara fungsional untuk memecah arus mudik dari Kaltim khususnya Kota Balikpapan menuju Kabupaten Penajam Paser Utara dan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Tapi ini hanya untuk kendaraan golongan I seperti mobil sedan, jeep, hingga mobil mini bus," jelasnya.
Kendari demikian, kata dia, jalur itu tidak dibuka penuh selama 24 jam, melainkan hanya saat pagi hingga sore hari, atau pukul 06.00 WITA hingga 18.00 WITA.
"Kami tidak membuka di malam hari untuk keselamatan para pengguna jalan mengingat tol ini belum seutuhnya dilengkapi lampu penerangan jalan umum," katanya.
BACA JUGA:
Dia menjelaskan akses jalan tol yang dibuka itu secara keseluruhan memiliki panjang 18,4 kilometer yang mencakup seksi 3A, 3B, 5A dan Jembatan Pulau Balang.
"Untuk ruas jalan tol sepanjang 15,8 5ilometer, Jembatan Pulau Balang 800 meter, dan jalan pendekat 1,8 kilometer," paparnya.
Kepala Satuan Lalu-Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan Komisaris Polisi Ropiyani menambahkan jalan bebas hambatan berbayar atau tol Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah bisa kembali dilalui kendaraan setelah sempat dilakukan penutupan oleh warga.
"Pada pukul 10.00 WITA untuk jalan Tol IKN seksi 3B sudah bisa dilalui kembali oleh kendaraan," jelas Ropiyani, Rabu (26/3).
Rpoyani mengemukakan Tol sudah terbuka kembali dan bisa dilintasi oleh kendaraan roda empat yang mengangkut penumpang.
"Kami disini ingin memastikan mudik aman untuk keluarga nyaman," ujarnya. ***