Jam operasional truk di Balikpapan masih berlaku
Balikpapan

Jam Operasional Truk di Balikpapan Masih Berlaku, Ini Ruas yang Dibatasi

  • Truk pengangkut peti kemas, dilarang melintas pukul 05.00–22.00 Wita
Balikpapan
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM – Pengaturan jam operasional kendaraan angkutan barang di Kota Balikpapan hingga kini masih berlaku.

Aturan tersebut menjadi dasar pengawasan kendaraan bertonase besar di sejumlah ruas jalan utama untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

Ketentuan itu mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 551.2/0308/Dishub tentang Pemberlakuan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Balikpapan yang diterbitkan pada 21 Maret 2022 dan hingga kini belum dicabut.

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/pemkot-balikpapan-pacu-penyelesaian-jalur-syarifuddin-yoes

Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Muhammad Fadli, mengatakan pengawasan masih dilakukan bersama Kepolisian, terutama terhadap kendaraan angkutan barang dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) lebih dari 10 ton.

"Aturan ini masih berlaku dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan. Tujuannya bukan untuk menghambat distribusi barang, tetapi menjaga keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk masyarakat," terang Fadli, Selasa (4/8/2026).

Berdasarkan surat edaran tersebut, kendaraan angkutan barang dengan JBB di atas 10 ton yang membawa muatan, termasuk truk pengangkut peti kemas, dilarang melintas pukul 05.00–22.00 Wita di sejumlah ruas jalan utama.

Ruas jalan yang masuk dalam pengaturan meliputi:
• Jalan Soekarno-Hatta KM 0 hingga KM 13
• Jalan MT Haryono
• Jalan Syarifuddin Yoes
• Jalan Jenderal Sudirman
• Jalan Marsma R. Iswahyudi
• Jalan Jenderal Ahmad Yani

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/jalan-syarifuddin-yoes-diperbaiki-kendaraan-berat-dialihkan-selama-tiga-bulan

Khusus di Jalan Soekarno-Hatta KM 0 hingga KM 3,5 atau kawasan Simpang Perumnas, pembatasan diterapkan lebih spesifik, yakni pukul 05.00–09.00 Wita dan 15.00–22.00 Wita, menyesuaikan jam sibuk aktivitas masyarakat.

Selain mengatur jam operasional, pemerintah juga mewajibkan seluruh kendaraan pengangkut peti kemas berukuran 20 feet maupun 40 feet menggunakan traktor head dan kereta tempelan yang telah dilengkapi sistem twist lock sebagai standar keselamatan pengangkutan. 

Dishub juga mengimbau perusahaan angkutan barang memanfaatkan Jalan Tol KM 13 Karang Joang–Manggar apabila melakukan mobilisasi kendaraan pada rentang 05.00–22.00 Wita, guna mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan perkotaan.

Meski demikian, tidak seluruh kendaraan angkutan barang terkena pembatasan.

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/kendaraan-nyaris-1-juta-lalu-lintas-balikpapan-makin-padat

Pemerintah memberikan pengecualian bagi:
• Kendaraan operasional TNI dan Polri.
• Kendaraan Pemerintah Kota Balikpapan.
• Kendaraan pengangkut energi.
• Kendaraan darurat.
• Concrete mixer truck.
• Concrete pump.
• Kendaraan yang memperoleh rekomendasi serta pengawalan dari Kepolisian Republik Indonesia.

Fadli menambahkan seluruh kendaraan yang memperoleh pengecualian tetap wajib memenuhi persyaratan administrasi dan telah lulus uji berkala sesuai ketentuan.

Pengawasan dilakukan secara terpadu bersama jajaran Kepolisian di sejumlah titik, termasuk Pos Pengawasan KM 13.

"Kami mengimbau seluruh perusahaan angkutan dan para pengemudi untuk mematuhi aturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap jam operasional merupakan bagian dari upaya bersama menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman, sekaligus meminimalkan potensi kecelakaan maupun kemacetan di Kota Balikpapan," imbuhnya. ***