logo
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud
Balikpapan

Jamin Efisiensi Tidak Ganggu Program Pro Rakyat

  • Program pro rakyat juga menjadi arahan dari Presiden dalam reetreat.
Balikpapan
Muhammad S.J

Muhammad S.J

Author

IBUKOTAKINI.COM - Sejak awal tahun, pemerintah pusat menerapkan kebijakan efisiensi melalui Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 Tahun 2025 tentang efisien belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.

Kebijakan itupun telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subiyanto kepada kepada daerah termasuk Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud saat pelaksanaan retreat di Magelang, Jawa Tengah.

"Jadi itu juga disampaikan saat pelaksanaan retreat," tegas Wali Kota Rahmad seusai coffee morning, Senin 3 Maret 2025.

Kendati demikian, politisi partai Golkar tersebut menegaskan, kebijakan efisiensi itu tidak mengganggu atau mengusik program yang pro terhadap rakyat.

"Justru efisiensi ini untuk program yang pro rakyat," tuturnya.

BACA JUGA: 

Warga Balikpapan yang Mau ke Samarinda Lewat Jembatan Mahkota II Saja

Kata Rahmad, penekanan program pro rakyat juga menjadi arahan dari Presiden dalam reetreat, dimana hal itu juga menjadi pembahasan dalam coffe morning perdananya setelah kembali dilantik sebagai wali kota untuk periode ke dua.

"Jadi yang paling utama itu adalah semua pembangunan itu fokus terhadap kepentingan masyarakat, itu yang menjadi poin pentingnya," ujar Rahmad.

Sementara itu, jelas Rahmad, berbagai kegiatan yang diarahkan langsung untuk dilakukan efisiensi adalah seperti kegiatan seremonial, perjalan dinas, pengadaan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga bimbingan teknis (bimtek).

"Itu mungkin akan kami pangkas," ujarnya.

Dalam pelaksanaan efisiensi ini, tutur Rahmad, tidak menutup kemungkinan juga berbagai pertemuan digelar secara virtual sama seperti saat pandemi COVID-19 lalu.

"Ini namanya digitalisasi, tapi bisa mengirit anggaran," ungkap Rahmad.

Sementara itu, terkait kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengaku yang menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel (flexible working arrangement/FWA) untuk melakukan penyesuaian kembali pola kerja kedinasan secara fleksibel kata dia masih ditinjau.

"Kami lihat dulu seperti apa, kan tidak semuanya, tapi yang terpenting tidak mengganggu pelayanan masyarakat," ungkapnya.

BACA JUGA: 

168 PNS Pemkot Balikpapan Tahun Ini Masuki Masa Pensiun

Sebelumnya, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen dalam mengakselerasikan percepatan program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto.

"Pelaksanaan penyesuaian FWA ini tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan Kementerian PANRB kepada masyarakat. Penyesuaian pola kerja kedinasan yang dilakukan untuk menyelarasi dinamika pelaksanaan tugas saat ini dan salah satunya juga mendukung Inpres Nomor 1 Tahun 2025," kata Rini .

Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan pola kerja kedinasan secara FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahub 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8.

Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara FWA, baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu.

Sementara implementasinya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Ketentuan mengenai fleksibilitas kerja juga sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang dalam penjelasan Pasal 4 huruf f.

Pada pasal tersebut disebutkan bahwa kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dapat dijalankan dengan pengaturan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja. ***