
Jangan Tambah Libur dengan Alasan yang Dibuat-Buat
- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar kumpulkan seluruh ASN dan THL jelang libur panjang cuti bersama.
Penajam
PENAJAM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar menegaskan kepada seluruh pegawai baik aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemkab PPU agar tidak menambah hari libur Lebaran.
"Libur hanya sampai tanggal 16. Jangan menambah lagi libur karena alasan yang dibuat-buat. Hal ini akan menyulitkan kita sendiri, teman, maupun pimpinan," tegas Tohar saat apel sebelum libur panjang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah di Aula Kantor Bupati PPU, Jumat (5/4/2024).
Tohar juga berpesan agar pegawai memperhatikan ruang kerja masing-masing sebelum libur.
"Matikan seluruh aliran listrik yang masih terkoneksi dengan peralatan kerja. Kita akan libur kurang lebih sepuluh hari dan selama itu kita tidak tahu apa yang terjadi di kantor. Antisipasi pengamanan harus dilakukan," tuturnya.
Di akhir apel, Tohar mengajak seluruh pegawai saling memaafkan.
"Mumpung sebelum Idulfitri, atas nama pribadi sekaligus mewakili unsur pimpinan, saya mohon maaf yang setulus-tulusnya," tutupnya.
Pemerintah telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Keppres Nomor 7 Tahun 2024. Dalam kebijakan tersebut, ASN mendapatkan total libur sekitar 10 hari pada periode 6 hingga 15 April 2024.
Penetapan ini mencakup 6 hari libur utama yang terdiri dari 4 hari cuti bersama dan 2 hari libur nasional, serta tambahan libur akhir pekan. Rinciannya sebagai berikut:
- 6–7 April 2024 (Sabtu–Minggu): Libur akhir pekan
- 8 April 2024 (Senin): Cuti bersama Idul Fitri 1445 H
- 9 April 2024 (Selasa): Cuti bersama Idul Fitri 1445 H
- 10–11 April 2024 (Rabu–Kamis): Libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H
- 12 April 2024 (Jumat): Cuti bersama Idul Fitri 1445 H
- 13–14 April 2024 (Sabtu–Minggu): Libur akhir pekan
- 15 April 2024 (Senin): Cuti bersama Idul Fitri 1445 H
Selain itu, pemerintah juga menetapkan kebijakan tambahan berupa penerapan sistem kerja fleksibel bagi ASN pada 16–17 April 2024.
Pada periode tersebut, ASN akan menjalankan kombinasi Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) guna mendukung pengelolaan arus balik Lebaran. Namun, bagi instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, tetap diberlakukan sistem kerja WFO.
Pemerintah menegaskan bahwa cuti bersama Idul Fitri ini tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan ASN.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi ASN untuk merayakan Lebaran bersama keluarga sekaligus menjaga kelancaran pelayanan publik dan mobilitas masyarakat selama periode mudik dan arus balik.
(*Adv/Diskominfo-PPU)
