Janjikan Pelayanan Transparan, DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak
Kabar Ibu Kota

Janjikan Pelayanan Transparan, DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak

  • Piagam wajib pajak adalah bentuk keseriusan negara dalam menyediakan layanan perpajakan yang profesional dan akuntabel.
Kabar Ibu Kota
Ambarwati

Ambarwati

Author

IBUKOTAKINI.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimra) meluncurkan Piagam Wajib Pajak di Aula Etam, Kabwil DJP Kaltimra, Senin (11/8/2025). Peluncuran disaksikan langsung oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo.

Peluncuran Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers' Charter ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Kaltimtara, Heru Narwanta. Juga dihadiri perwakilan Wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, serta mitra pemangku kepentingan lainnya.

Wakil Wali Kota Bagus Susetyo menyambut baik dan mengapresiasi langkah DJP yang berkomitmen membangun pelayanan perpajakan yang adil, transparan dan akuntabel. Piagam wajib pajak ini menjadi bukti DJP tidak hanya menjalankan fungsi pemungutan pajak, tapi juga memberi jaminan kepastian layanan. 

"Ini juga bentuk juga penghormatan terhadap hak wajib pajak dan penguatan sinergi dengan para pemangku kepentingan," ungkap Bagus. 

Menurutnya, pajak adalah urat nadi pembangunan. Karena dari pajak lah berbagai fasilitas dibangun. Seperti jalan, sekolah, hingga layanan kesehatan. 

BACA JUGA:

Optimalkan Peran Perpustakaan, PPU Optimis Literasi Warga Meningkat - ibukotakini.com

Berbagi program kesejahteraan masyarakat terwujud karena adanya pajak. Namun begitu, pajak tidak akan optimal tanpa adanya kepatuhan dan partisipasi aktif dari wajib pajak. 

Ia menilai piagam wajib pajak adalah bentuk keseriusan negara dalam menyediakan layanan perpajakan yang profesional dan akuntabel. 

Ini juga jadi bukti nyata kepatuhan pajak dibangun atas dasar kemitraan dan kesadaran, bukan hanya sekedar kewajiban hukum. Maka Bagus menegaskan, di sini adalah pentingnya sinergi antara pemerintah pusat melalui DJP, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat. 

"Piagam wajib pajak akan jadi landasan moral sekaligus kontrak sosial. Ini diharapkan menumbuhkan rasa saling percaya, bahwa tiap rupiah pajak yang dibayarkan akan dikelola dengan penuh integritas demi kemajuan bersama," tutur Bagus. 

BACA JUGA:

PLN Dorong Galangan Kapal di Kaltim Beralih ke Listrik, untuk Maritim Ramah Lingkungan - ibukotakini.com

Pemerintah Kota Balikpapan, lanjutnya, melalui Badan Pengelola Pajak DAERAH dan Retribusi Daerah (BPPDRD) juga terus melakukan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak. Ini dilakukan dengan berbagai inovasi pelayanan yang memudahkan masyarakat dalam mengurus dan membayar pajak daerahnya secara digital.

Pemkot juga memberikan stimulan dan relaksasi pajak. Yaitu berupa penghapusan denda dan diskon pajak untuk sejumlah jenis pajak daerah mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025 mendatang. 

"Kebijakan ini untuk pajak masa berlaku Januari 2016 hingga Juni 2025. Nilai Jual obyek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta rupiah juga dibebaskan dari PBB-P2 sama sekali," terangnya. 

Lebih lanjut Pemkot Balikpapan juga memberikan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 20 persen untuk kepemilikan pertama selama periode ini berlaku. "Kebijakan ini kami berikan dalam rangka mengurangi beban masyarakat dan meningkatkan perekonomian Kota Balikpapan," tutupnya. ***