
Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban KM Dharma Kartika IX
- Korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris sah
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban insiden kapal miring KM Dharma Kartika IX di Pelabuhan Semayang akan menerima santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Manager Pelayanan Jasa Raharja Kalimantan Timur, Teguh, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat begitu menerima informasi kecelakaan laut tersebut. Respons awal dilakukan dengan membagi personel ke dua lokasi utama.
“Kami langsung membagi dua tim. Satu tim ke rumah sakit untuk memantau korban luka-luka, tim lainnya ke lokasi kejadian,” ungkapnya pada Selasa, 27 Januari 2026.
Ia menjelaskan, korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris sah. Sementara itu, korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya pengobatan dan perawatan rumah sakit dengan nilai maksimal Rp20 juta per orang.
“Kami masih menunggu data resmi dari instansi terkait untuk pendataan secara lengkap,” kata Teguh.
BACA JUGA:
Insiden Feri di Semayang, Tiga Penumpang Tak Tertolong - ibukotakini.com
Sementara itu, suasana duka masih menyelimuti Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan. Sejumlah keluarga korban tampak menunggu kepastian identitas serta proses pemulangan jenazah. Salah seorang anggota keluarga korban, Wulan, mengaku kehilangan dua anggota keluarganya dalam peristiwa tersebut.
“Rencananya mereka mau pindah ke rumah baru di Grogot,” ucapnya.
Pihak keluarga berencana memulangkan jenazah para korban ke kampung halaman di Sulawesi melalui jalur udara pada Rabu dini hari. Hingga Selasa malam, proses administrasi dan koordinasi lintas instansi masih terus dilakukan untuk memastikan seluruh hak korban terpenuhi.
Dari insiden tersebut tiga korban meninggal dunia dan empat alami luka-luka. ***
