KPPU Sidak Pasar di 7 Kota, Awasi Harga Pangan Jelang Lebaran
Balikpapan

Jelang Lebaran, KPPU Temukan Praktik Tying-In Minyakita di Kaltim

  • Sejumlah komoditas pangan terpantau mengalami kenaikan harga, namun masih dalam batas wajar dan dinilai belum mengganggu stabilitas pasar.
Balikpapan
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah V Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) harga pangan di sejumlah pasar tradisional di Kalimantan Timur. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan stabilitas harga serta ketersediaan bahan pokok selama Ramadan hingga Lebaran.

Pemantauan dilakukan di beberapa pasar, di antaranya Pasar Sepinggan di Balikpapan dan pasar tradisional di Samarinda. 

Dari hasil sidak tersebut, sejumlah komoditas pangan terpantau mengalami kenaikan harga, namun masih dalam batas wajar dan dinilai belum mengganggu stabilitas pasar. 

Sejumlah pedagang menyampaikan bahwa harga beras memang mengalami kenaikan dibandingkan periode sebelumnya, meski tidak setinggi kenaikan pada tahun-tahun sebelumnya. 

Sementara itu, harga telur ayam ras masih berada di kisaran Rp33.400 per kilogram. 

Namun demikian, dalam pemantauan tersebut KPPU menemukan adanya praktik distribusi yang dinilai tidak wajar pada minyak goreng rakyat merek Minyakita. 

BACA JUGA:

KPPU Kawal Kopdes Merah Putih, Minimarket Ditata - ibukotakini.com

Praktik tersebut berupa tying-in, yakni pedagang diwajibkan membeli produk minyak goreng merek lain dengan harga lebih tinggi jika ingin memperoleh pasokan Minyakita dari distributor. 

Kepala KPPU Kanwil V Samarinda, Andriyanto, menjelaskan bahwa praktik tersebut berdampak pada kenaikan harga jual Minyakita di tingkat pedagang.

“Pedagang yang ingin membeli Minyakita oleh distributor diminta membeli minyak goreng merek lain yang harganya lebih mahal,” katanya pada Senin 9 Maret 2026. 

Menurutnya, kondisi ini mendorong pedagang menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kenaikan harga tersebut dilakukan sebagai bentuk subsidi silang agar minyak goreng merek lain yang dibeli dari distributor tetap dapat dijual dengan harga yang lebih rendah. 

“Kami imbau distributor untuk menghentikannya karena berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat,” ujarnya. 

Selain itu, pedagang juga didorong untuk memperoleh pasokan Minyakita melalui Perum Bulog agar harga jual tetap sesuai dengan ketentuan HET yang berlaku. 

KPPU menyatakan akan terus memantau perkembangan harga dan distribusi pangan di wilayah Kalimantan Timur selama Ramadan hingga Idulfitri guna memastikan pasar tetap berjalan secara sehat dan stabil. ***