Jelang Nataru, Pemkot Balikpapan Awasi Harga dan Keamanan Pangan
Balikpapan

Jelang Nataru, Pemkot Balikpapan Awasi Harga dan Keamanan Pangan

  • Fokus Utama: Produk Aman dan Tidak Kedaluwarsa
Balikpapan
Ambarwati

Ambarwati

Author

IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kota Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko dan swalayan untuk memastikan ketersediaan serta stabilitas harga bahan pangan pokok menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. 

Sidak dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.

“Ini rutinitas yang kami lakukan untuk melihat kondisi pasokan dan harga serta kemasan produk kebutuhan masyarakat sebelum Hari Raya Natal dan Tahun Baru,” ungkap Bagus Susetyo saat melakukan peninjauan di empat ritel kawasan Balikpapan Selatan, pada Selasa (2/12/2025).

Rombongan memulai sidak dari Balai Kota, lalu menuju Toko Grosir Ujung Pandang di Jalan Ruhui Rahayu II, Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan. Di lokasi tersebut, Bagus memeriksa langsung berbagai produk pangan seperti beras, gula, minyak, hingga kebutuhan rumah tangga lainnya.

Bagus mengatakan keamanan produk menjadi perhatian utama pemerintah. Kemasan yang aman mencakup kondisi fisik yang tidak penyok, tidak terbuka, tidak terkontaminasi udara, serta memiliki mutu yang layak dikonsumsi.

“Yang paling penting adalah tidak kedaluwarsa. Itu untuk memastikan masyarakat aman dalam membeli produk,” tandasnya.

BACA JUGA:

Logistik Bantuan dari Polda Kaltim Mulai Digulirkan ke Sumatera - ibukotakini.com

Dalam pemeriksaan, tim menemukan bahwa penempatan beras di toko tersebut tidak menggunakan palet yang memadai sehingga rentan terkontaminasi rembesan minyak, air, atau bahan kimia lain. Pemkot pun meminta pihak toko segera melakukan perbaikan.

“Tentunya kalau terpapar bisa menjadi racun. Jadi kami sarankan ada palet yang lebih tinggi dari lantai,” tegas Bagus.

Selain itu, Pemkot juga meminta Toko Ujung Pandang untuk memberikan ruang bagi produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hingga kini, produk UMKM lokal yang memiliki izin edar PIRT belum tersedia di toko tersebut.

“Ke depan kami minta produk UMKM ikut dijual untuk mendukung pelaku usaha lokal,” tambahnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Andri Irawan, yang turut mendampingi sidak menegaskan bahwa pelaku usaha dapat dikenai sanksi pidana jika kedapatan menjual produk kedaluwarsa.

BACA JUGA:

Antisipasi Lonjakan Harga di Nataru, DPRD Balikpapan Pantau Perkembangan Suplai - ibukotakini.com

“Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sanksi pidana paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang menjual produk kedaluwarsa,” jelas Andri.

Meski demikian, dalam pemeriksaan kali ini tidak ditemukan produk kedaluwarsa. Andri menyebut pihak toko dan distributor telah melakukan pemeriksaan rutin atau stock opname, menarik produk yang mendekati batas kedaluwarsa dan menggantinya dengan produk baru.

Usai meninjau Toko Grosir Ujung Pandang, rombongan melanjutkan sidak ke Toko Helmi di Jalan Sepinggan Baru, Maxi Swalayan di Jalan Marsma R. Iswahyudi Sepinggan, serta Hypermart di Pentacity Mall, Balikpapan Super Block (BSB). Pemkot memastikan pengawasan akan terus dilakukan hingga libur Nataru untuk menjaga stabilitas harga dan keamanan pangan bagi masyarakat. ***