Jelang Pemilu 2024, ASN Balikpapan Diminta Jaga Netralitas
Politik

Jelang Pemilu 2024, ASN Balikpapan Diminta Jaga Netralitas

  • IBUKOTAKINI.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Balikpapan mendapatkan wawasan mengenai hak dan kewajiban yang dimiliki sebagai ASN dalam p
Politik
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Balikpapan mendapatkan wawasan mengenai hak dan kewajiban yang dimiliki sebagai ASN dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Hal itu terungkap dalam sosialisasi netralitas ASN pada Pemilu Serentak Tahun 2024 yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Balikpapan di Maxone Balikpapan, pada Jumat 20 Oktober 2023.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Balikpapan, Sutadi mengimbau, bagi seluruh ASN dan non ASN untuk selalu mengedepankan netralitas dalam rangkaian pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2024, baik menjelang maupun sesudah pesta demokrasi.

"Terpilih atau tidaknya jagoan anda dalam Pemilu 2024, tidak mengurangi kewajiban saudara untuk tetap bekerja secara profesional dan tidak diskriminatif," ujarnya membuka Sosialisasi netralitas ASN pada Pemilu Serentak Tahun 2024.

Isu netralitas ASN menjelang Pemilu menjadi perhatian publik, karena seorang ASN dituntut netral dan harus bebas dari pengaruh mana pun dan tidak memihak kepentingan siapapun. 

"Saya berpesan ASN Kota Balikpapan tidak ada melanggar netralitas ini apalagi ini eranya media sosial. Rekan-rekan tidak terpancing menunjukkan dukungan kepada pihak berkontesasi pada Pemilu 2024. Ingat rekam jejak digital bisa sebagai bukti," terangnya.

BACA JUGA:

Sutadi mengingatkan kepada Camat dan Lurah yang bersinggungan langsung dengan partai politik untuk segera melaporkan Asisten atau Kesbangpol, agar tidak terjadi hal-hal yang mungkin bisa dipahami bersama tetapi itu bisa menjadi melanggar.

"Camat dan Lurah harus benar-benar bisa bersikap. Sebagai Kepala Wilayah kalau diundang partai politik datang saja, tetapi kalau ada gelagat mengajak atau mulai kampanye, silahkan tinggalkan saja. Menghadiri juga harus ada surat tugas dari pimpinan," paparnya.

Apabila ASN dan Non ASN terbukti melakukan pelanggaran, maka akan ada sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. ***