Jelang Pemilu 2024, Kanwil Kemenkumham Kaltim Sosialisasi Parpol
Politik

Jelang Pemilu 2024, Kanwil Kemenkumham Kaltim Sosialisasi Parpol

  • IBUKOTAKINI.COM – Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur menggelar sosialisasi Partai Politik Tahun Anggaran 2023.Kegiatan Tersebut
Politik
Redaksi

Redaksi

Author

SAMARINDA, IBUKOTAKINI.COM – Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur menggelar sosialisasi Partai Politik Tahun Anggaran 2023.Kegiatan Tersebut di gelar Ballroom Bumi Senyiur Samarinda, Kamis(29/3). 

Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kaltim Sofyan mengatakan, saat ini tengah mempersiapkan pemilu yang akan digelar pada tahun 2024. Dalam sistem politik demokrasi, Pemilu merupakan salah satu instrumen penting dalam menegakkan demokrasi di suatu negara sebagai legitimasi kekuasaan. 

“Dalam rangka meningkatkan layanan jasa hukum di bidang partai politik, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah menerapkan sistem pelayanan partai politik berbasis teknologi informasi/elektronik (online) dengan mengacu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017,” terang Sofyan.

Ia melanjutkan, adapun layanan Partai Politik meliputi, pendaftaran pendirian badan hukum partai politik, pendaftaran perubahan anggaran dasar partai politik atau anggaran rumah tangga partai politik hingga pendaftaran perubahan kepengurusan partai politik. 

BACA JUGA:

“Mengingat pentingnya peran partai politik tersebut, maka partai politik perlu memperhatikan status badan hukum, perubahan kepengurusan dan AD/ART, termasuk pengkinian alamat kantor, tahapan dan jadwal penyelenggaran pemilu, hingga terkait fasilitasi dan pembinaan partai politik itu sendiri,” ujarnya.

Layanan di bidang Partai Politik ini erat kaitannya dengan penyelenggaraan pemilu. Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menyebutkan Penyelenggara Pemilu terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Dalam konteks penyelenggaraan Pemilu, partai politik merupakan salah satu peserta pemilu. Pada Pasal 13 diatur salah satu wewenang KPU yaitu menetapkan Peserta Pemilu. Hal tersebut sejalan dengan salah satu tugas KPU yaitu mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu. Dalam mempersiapkan pemilu yang akan digelar pada tahun 2024.

Lebih lanjut ditambahkan, sesuai amanah dari pasal UUD 1945 tersebut di atas, wujud dari kemerdekaan berserikat adalah terbentuknya partai politik dan pengaturan selanjutnya ditetapkan dengan Undang-Undang. Pada tahun 2022, setelah amandemen ke-3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik untuk menggantikan UU Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik yang dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan perubahan ketatanegaraan.

Jelang Pemilu 2024, Kanwil Kemenkumham Kaltim Sosialisasi Parpol 

Dalam perkembangan selanjutnya Undang-Undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik oleh pembentuk undang-undang dipandang perlu untuk diperbaharui sesuai dengan tuntutan dan dinamika masyarakat. 

Hal ini dimaksudkan agar harmonisasi interaktif dalam kehidupan politik dapat terselenggara. Bila pemikiran tersebut dapat diterima dan digunakan untuk memahami kerangka suatu sistem politik, maka interdependensi tersebut hanya dapat diterjemahkan dalam suasana pemerintahan yang demokratis. Dalam sistem yang demokratis interdependensi dapat berarti adanya kemandirian organisasi sosial politik sebagai infrastruktur politik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan, baik berupa kebijakan maupun peraturan perundang- undangan. 

Dengan kemandirian itu diharapkan organisasi sosial politik dapat berperan sebagai subjek, sedangkan tujuan itu sendiri sebagai objek yang dirumuskan dan diputuskan berdasar kesepakatan bersama. 

Atas dasar pemikiran ini maka dirasa perlu untuk melakukan pembinaan kepada organisasi social dan politik.

Pembinaan sosial politik sangat penting untuk  dilaksanakan, disamping untuk menutup peluang terjadinya konflik di bidang sosial politik, juga dapat dibayangkan bagaimana sulitnya memelihara dan menjaga stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. 

Bila pembinaan terhadap organisasi sosial politik dan organisasi kemasyarakatan yang ada tidak dilaksanakan. 

Pembinaan yang dilakukan berdasarkan pada dugaan bahwa akan timbul banyak masalah jika tidak adanya pembinaan, misalnya terjadinya bentrokan kepentingan antara organisasi yang satu dengan organisasi yang lain. 

Partisipasi pemilih dalam Pemilu adalah tanggung jawab bersama antara penyelenggara Pemilu, Pemerintah, partai politik dan segenap warga negara dimana perhelatan itu diselenggarakan. Partisipasi tidak bisa dibebankan kepada salah satu pihak, semua harus bersatu padu melakukan strategi sesuai kapasitas masing-masing. 

Menanamkan pemahaman tentang pemilu tidak bisa hanya dengan satu langkah saja. Proses pengenalan, pembiasaan, hingga penerapan memerlukan banyak strategi nyata dilapangan. Strategi-strategi itupun memakan waktu yang tidak sedikit mengingat selalu ada isu baru atau perubahan relugalasi dan teknis pelaksanaanya. 

Sebentar lagi, tepatnya pada tahun 2024, Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Umum (PEMILU) serentak. Pemilu ini bertujuan untuk memilih presiden dan wakil presiden, lalu anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) RI, dewan perwakilan daerah (DPD) RI, serta dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota.  Bagaimana langkah peningkatan, pemahaman, keterampilan, dan perilaku pemilih dalam masyarakat melalui Partai Politik  dalam menyambut pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024 nanti, akan dibahas secara lebih mendalam oleh Narasumber dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur.

Berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyatakan bahwa Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum. 

Kemudian jika dilihat pada ketentuan pasal 1 angka 7, maka Kementerian yang berwenang untuk melakukan proses pendaftaran badan hukum partai politik adalah Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).

Sebagai upaya untuk menindaklanjuti Undang-Undang tentang Partai Politik tersebut, maka Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik. 

Sementara itu Ketua KPU Kaltim Rudiansyah SE juga mengatakan, partisipasi politik akan berjalan selaras manakala proses politik berjalan secara stabil. Seringkali ada hambatan partisipasi politik ketika stabilitas politik belum bisa diwujudkan, karena itu penting untuk dilakukan oleh para pemegang kekuasaan untuk melakukan proses stabilisasi politik. Disamping itu pula proses berikutnya melakukan upaya pelembagaan politik sebagai bentuk dari upaya untuk memberikan kasempatan kepada masyarakat untuk mengaktualisasikan cita-citanya.

"Fungsi parpol sebagai sarana untuk pendidikan politik, penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa, penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi masyarakat, partisipasi politik dan rekrutmen politik," tandasnya.

Oleh karna itu ia berharap dengan adanya sosialisasi parpol ini Sesuai amanat UU Parpol, peran partai politik cukup terbuka untuk mendorong partisipasi pemilih dalam pemilu dan pemilihan. 

"Parpol dapat memberikan pendidikan politik kepada masyarakat termasuk anggota parpol terkait hak memilih dan dipilih. Parpol juga dapat melakukakan sosialisasi dengan memberikan informasi-informasi yang akurat kepada masyarakat terkait pelaksanaan pemilu dan pemilihan, sehingga masyarakat semakin tercerahkan," pungkasnya. ###