Jelang Pemilu 2024, Kesbangpol Balikpapan Sosialisasi Mekanisme Pemasangan Atribut Parpol
Politik

Jelang Pemilu 2024, Kesbangpol Balikpapan Sosialisasi Mekanisme Pemasangan Atribut Parpol

  • IBUKOTAKINI.COM - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan mensosialisasikan mekanisme pemasangan dan penempatan atribut partai politik (parpol) dan organisasi masyarakat (ormas).
Politik
Niken Dwi Sitoningrum

Niken Dwi Sitoningrum

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan mensosialisasikan mekanisme pemasangan dan penempatan atribut partai politik (parpol) dan organisasi masyarakat (ormas).

Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti banyaknya baliho atau banner yang mencantumkan nama bakal calon legislatif (Bacaleg) dan calon Presiden (capres) yang belum waktunya dilakukan.

“Sehingga, pada pelaksanaannya mereka (parpol dan ormas) mengetahui regulasi dan ketentuan yang mengatur hal tersebut,” ucap Andi Afrianto, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesbangpol Balikpapan, Senin (26/6/2023) kemarin.

“Termasuk alat peraga kampanye (algaka) yang memang belum waktunya dipasang,” tambahnya.

BACA JUGA:

Adapun, sebanyak 18 perwakilan parpol yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2024 hadir dalam kesempatan tersebut. Serta, perwakilan dari 10 ormas yang ada di Kota Balikpapan.

Berkaitan dengan algaka, Andi menambahkan, saat ini belum memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024. Oleh sebab itu, apabila pihaknya mendapatkan temuan yang melanggar hal tersebut akan segera ditertibkan.

“Ini kan belum memasuki tahapan kampanye, jadi kami menggunakan (dasar) Undang-undang dan Perwali (peraturan wali kota) yang mengatur izin pemasangan atribut parpol dan ormas tersebut (untuk saat ini),” terangnya.

“Untuk algaka, ini nanti akan diatur oleh PKPU (Peraturan KPU),” lanjutnya.

Hal ini lah yang menjadi dasar penertiban yang dilakukan oleh pihaknya dengan menggandeng Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Satpol PP.

“Banyak atribut parpol dan ormas yang menyertakan nama Bacaleg itu juga sudah kita tertibkan,” sebutnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, atribut parpol dan ormas boleh dipasang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni hanya menampilkan identitas ormas dan parpol tanpa menyertakan nama Bacaleg maupun capres dari parpol terkait.

“Diperbolehkan memasang atributnya sesuai ketentuan, selama tidak menyertakan nama Bacaleg dan capres,” tutupnya. ###