Jelang Pilkada 2024, Pantarlih Se Kota Balikpapan Pengambilan Sumpah
Politik

Jelang Pilkada 2024, Pantarlih Se Kota Balikpapan Pengambilan Sumpah

  • Dalam pengambilan sumpah dan penandatanganan pakta integritas, Petugas Pantarlih dibekali dengan pengetahuan terkait tata cara dan aturan-aturan yang harus diindahkan, pada saat melakukan pencocokan dan penelitian data.
Politik
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) seluruh Kota Balikpapan telah melakukan pengambilan sumpah dan penandatanganan pakta integritas, pada Senin, 24 Juni 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan saat ini sudah masuk dalam tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau biasa disebut petugas coklit (Pencocokan dan Penelitian). 

"Petugas Pantarlih yang melaksanakan pengambilan sumpah dan penandatanganan pakta integritas berjumlah 1.939 petugas untuk 34 Kelurahan," ucapnya kepada awak media.

Setelah pengambilan sumpah dan penandatanganan pakta integritas, masing-masing kelurahan akan memberikan pembekalan kepada petugas Pantarlih terkait tata cara dan aturan yang harus ditaati, pada saat pelaksanaan pemutakhiran data dan pembekalan untuk kerja-kerja di lapangan. "Mereka bekerja sampai dengan tanggal 25 Juli 2024," jelasnya.

Prakoso menyebutkan petugas Pantarlih yang lebih banyak melaksanakan pengambilan sumpah berada di Kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara, jika dibandingkan kelurahan lainnya.

BACA JUGA:

Dalam pengambilan sumpah dan penandatanganan pakta integritas, Petugas Pantarlih dibekali dengan pengetahuan terkait tata cara dan aturan-aturan yang harus diindahkan, pada saat melakukan pencocokan dan penelitian data.

"Tugas mereka membawa DP 4, lalu turun ke masyarakat untuk melakukan pencocokan dan penelitian, apakah memang benar orang tersebut masih berada di situ atau  sudah keluar atau pindah atau data tersebut mereka cek orang ini sudah wafat, kalau sudah wafat apakah sudah ada surat keterangan wafatnya dari Kecamatan. Itu yang dilakukan oleh mereka. Ini contoh paling umum," paparnya.

Seperti diketahui bahwa Pantarlih memiliki peran untuk menjalankan pemutakhiran data, yang akan di cantumkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. ***