Jumlah DPT Pemilu 2024 Kota Balikpapan Capai 509.487 Tersebar di 2.047 TPS (Foto: Niken Dwi Sitoningrum)
Politik

Jumlah DPT Pemilu 2024 Kota Balikpapan Capai 509.487 Tersebar di 2.047 TPS

  • IBUKOTAKINI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menetapkan sejumlah 509.487 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Politik
Niken Dwi Sitoningrum

Niken Dwi Sitoningrum

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menetapkan sejumlah 509.487 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan bisa berpartisipasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

KPU menetapkan DPT ini dengan melibatkan sejumlah pihak pada rapat pleno terbuka yang digelar Rabu (21/6/2023) di Hotel Horison Ultima Balikpapan, termasuk diantaranya adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan perwakilan dari sejumlah partai politik serta pemerintah daerah.

"Ditetapkan 509.487 DPT dan jumlah TPS kita adalah 2.047. Itu sudah (termasuk) dengan TPS khusus," terang Noor Thoha, Ketua KPU Balikpapan.

Terdapat peningkatan jumlah DPT yang terjadi dibandingkan dengan Pemilu yang dilaksanakan pada 2019 lalu. Diketahui, jumlah DPT pada Pemilu 2019 adalah sekira 425 ribu orang. Sementara, jumlah DPT Kota Balikpapan yang dapat berpartisipasi pada Pemilu 2024 mencapai sekitar 509 ribu orang.

BACA JUGA:

Pria yang akrab disapa Thoha ini menegaskan, DPT yang telah ditetapkan tersebut tidak akan mengalami perubahan lagi. Nantinya, apabila ada pemilih yang belum masuk dalam DPT, maka akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Sudah ditetapkan, berarti sudah dikunci. Kalau misalnya ada pemilih yang saat ini belum masuk DPT, nanti masuk DPK (Daftar Pemilih Khusus) yang notabene dia bisa menggunakan hak pilihnya setelah jam 12.00 Wita siang," terangnya kepada awak media usai memimpin rapat pleno.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, DPK merupakan pemilih yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi tidak masuk dalam DPT. "Dia memenuhi syarat sebagai pemilih, umur 17 tahun, tidak dicabut hak politiknya, tidak TNI/Polri, tapi dia ternyata setelah dilihat atau dicek tidak masuk DPT," ungkapnya.

Bukan berarti hak pilih orang tersebut kemudian hilang begitu saja. Berkaitan dengan waktu yang ditentukan, diatas pukul 12.00 Wita, karena memang surat suara yang ada di TPS itu akan memprioritaskan DPT.

"Kalau ada sisa surat suara, maka diperbolehkan memilih di TPS tersebut. Bagaimana kalau surat suara habis di TPS itu? Dia akan dialihkan ke TPS yang masih ada sisa surat suaranya," jawabnya.

"Karena, partisipasi pemilih kita ini kan memang tidak sampai 100 persen, hanya 80-an persen saja," sambungnya.

Sementara itu, anak-anak yang baru akan menginjak usia 17 tahun setelah DPT ditetapkan hingga hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang, juga telah masuk dalam DPT tersebut.

"Anak-anak yang akan menginjak usia 17 tahun atau pemilih pemula itu sudah termasuk dalam 509.487 DPT itu," jelasnya.

"Ada sekitar 4000-an pemilih pemula. Karena, Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) itu sudah menghitung orang-orang yang berumur 17 tahun sampai tanggal 14 Februari tahun 2024," lanjutnya.

Sedangkan, untuk pendatang yang juga terdaftar sebagai pemilih tetap di daerah asalnya juga bisa mendapatkan hak pilihnya di Kota Beriman dengan mengajukan atau melaporkan kepada petugas pemungutan suara (PPS) di daerah asalnya. 

"Kalau sudah terdaftar, nanti akan menggunakan (formulir) A5 atau hak pindah pilih. Harus mengurus. Pemilih harus aktif juga," pungkasnya. ###

 

Penulis: Niken Dwi Sitoningrum