logo
Pertumbuhan kendaraan di Balikpapan tahun 2024 naik pesat
Balikpapan

Jumlah Kendaraan di Balikpapan Meningkat Pesat

  • Pertumbuhan kendaraan roda dua di tahun 2024 mencapai 21.566 unit, naik dari 17.319 unit pada tahun sebelumnya.
Balikpapan
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

IBUKOTAKINI.COM – Kota Balikpapan mengalami lonjakan jumlah kendaraan bermotor yang signifikan sepanjang tahun 2024, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. 

Berdasarkan data Samsat, peningkatan jumlah kendaraan mencapai angka 28–30 persen dalam kurun waktu setahun, memicu kepadatan arus lalu lintas di kota Balikpapan.

Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, mengungkapkan bahwa pertumbuhan kendaraan roda dua di tahun 2024 mencapai 21.566 unit, naik dari 17.319 unit pada tahun sebelumnya. 

"Naik 28,1 persen untuk roda dua saja," jelasnya kepada awak media pada Jumat, 3 Januari 2025.

Peningkatan juga terjadi pada jenis kendaraan lainnya, seperti: Mobil penumpang: dari 7.031 unit pada 2023 menjadi 9.069 unit pada 2024. Bus: dari 169 unit menjadi 194 unit. Mobil barang: dari 1.712 unit menjadi 2.362 unit.

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/besaran-kuota-bbm-bersubsidi-2025-ditetapkan-pertamina-siap-jalankan-penugasan

"Kurun waktu setahun, kenaikan kendaraan itu antara 29 sampai 30 persen," sebut Kompol Ropiyani.

Menurut Kompol Ropiyani, beberapa faktor menyebabkan meningkatnya jumlah kendaraan di Balikpapan. Di antaranya: banyaknya pendatang, pertumbuhan jumlah kendaraan baru yang terdaftar, masuknya kendaraan berpelat luar Balikpapan.

Namun, peningkatan ini tidak diimbangi dengan penambahan infrastruktur jalan utama. "Jalan di Kota Balikpapan belum ada penambahan, sehingga rekayasa lalu lintas harus dilakukan, bahkan menggunakan jalur alternatif di perumahan dengan persetujuan masyarakat setempat," katanya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan transportasi umum yang telah disediakan pemerintah guna mengurangi kepadatan lalu lintas. 

"Beban jalan di Balikpapan sudah benar-benar melebihi kapasitas. Ruas jalan yang hanya 7 meter harus dibagi menjadi dua jalur, sementara pertumbuhan kendaraan sangat pesat," jelasnya.

Ia menyebut penertiban di ruas jalan seperti Jalan MT Haryono, yang telah dilebarkan. 

"Pelebaran jalan ini tidak boleh digunakan untuk parkir kendaraan. Kami menunggu koordinasi dengan Dishub dan instansi terkait untuk melakukan penertiban," tegas Kompol Ropiyani. ***