logo
Jurnalis Juga Buruh, Saatnya Berserikat
Balikpapan

Jurnalis Juga Buruh, Saatnya Berserikat

  • Film Cut to Cut menggambarkan potret getir para jurnalis yang rentan mengalami ketidakadilan di tempat kerja, termasuk pemotongan gaji, PHK sepihak, hingga demosi.
Balikpapan
Ambarwati

Ambarwati

Author

IBUKOTAKINI.COM – Memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day/WPFD) 2025, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan menggelar diskusi publik dan nonton bareng film dokumenter Cut to Cut di Andaliman Coffee, Sabtu (10/5). Acara ini mengangkat tema “Kerentanan Kerja Jurnalistik dan Jurnalis sebagai Pekerja”.

Film Cut to Cut menggambarkan potret getir para jurnalis yang rentan mengalami ketidakadilan di tempat kerja, termasuk pemotongan gaji, PHK sepihak, hingga demosi. Diskusi ini menghadirkan Ketua PBH Peradi Balikpapan, Ardiansyah, serta Jurnalis Kompas.id, Sucipto, dengan moderator Ketua AJI Balikpapan, Erik Alfian.

Sucipto menegaskan bahwa kebebasan pers yang sehat tak akan terwujud tanpa jurnalis yang independen dan sejahtera. 

“Upah layak dan kebebasan berserikat adalah kunci,” ujarnya.

Ia mencontohkan keberadaan serikat pekerja di tempatnya bekerja, yang berhasil memperjuangkan hak cuti dan keterlibatan dalam perumusan kebijakan perusahaan.

Sementara itu, Erik Alfian menilai profesi jurnalis yang kerap menyuarakan hak buruh, tetapi lupa memperjuangkan haknya sendiri sebagai pekerja media. 

BACA JUGA:

Komite Keselamatan Jurnalis Laporkan Teror Terhadap Tempo ke Komnas HAM - ibukotakini.com

“Jurnalis bisa saja mengalami pemotongan gaji, PHK sepihak, hingga intimidasi. Ini realita yang perlu disadari bersama,” tegasnya.

Ia pun menyinggung kasus belasan jurnalis Balikpapan yang terdampak pemotongan gaji 10–30 persen dan demosi saat pandemi. AJI Balikpapan saat itu turut mengawal kasus hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), yang akhirnya dimenangkan para awak redaksi.

Ketua PBH Peradi Balikpapan, Ardiansyah, menegaskan pentingnya jurnalis memahami isu ketenagakerjaan sebagai persoalan struktural, bukan hanya individual. Ia mengingatkan, menghalangi hak berserikat merupakan tindak pidana. “Jurnalis tidak perlu minta izin ke atasan untuk berserikat. Itu hak mutlak yang dilindungi undang-undang,” jelasnya.

Diskusi ini diikuti oleh jurnalis lintas media, aktivis, hingga praktisi hukum. Isu utama yang dibahas antara lain pentingnya kebebasan berserikat, perlindungan hukum bagi pekerja media, serta membangun kesadaran kolektif bahwa jurnalis pun bagian dari kelas pekerja. ***