Juru Bicara Otorita IKN, Diani Sadiawati
Kabar Ibu Kota

Juru Bicara Otorita IKN Sebut Fleksibilitas Regulasi Jadi Pembahasan Pokok Perubahan UU IKN

  • IBUKOTAKINI.COM - Kegiatan Konsultasi Publik demi menampung masukan dari masyarakat kembali diselenggarakan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) pada Senin (6/2/
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Kegiatan Konsultasi Publik demi menampung masukan dari masyarakat kembali diselenggarakan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) pada Senin (6/2/2022) di Hotel Novotel Balikpapan.

Juru Bicara Otorita IKN, Diani Sadiawati menyampaikan konsultasi publik ini merupakan kali kedua yang dilaksanakan dalam rangka menyampaikan update dari hasil konsultasi publik yang pertama.

Selain itu, kegiatan konsultasi publik ini juga dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan proses formal yang sudah ditentukan di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Masukan-masukan yang didapatkan ini pun masih berkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan yang muncul berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

"Tapi, tentu ini kan bagian dari pemahaman masyarakat, kita harus terbuka menerima masukan-masukan dari seluruh komponen yang ada," ucap Diani kepada awak media.

Adapun, beberapa topik mencuat dalam pembahasan Pokok-Pokok Perubahan UU No. 3 Tahun 2022 ini, salah satu di antaranya adalah terkait penguatan kelembagaan.

"Jadi, penguatan kelembagaan ini dalam arti bahwa Otorita (IKN) ini kan harus bisa bekerja cepat, karena luasan kewenangan dari otoritasnya adalah 256.142 hektare," paparnya.

Hal ini menjadi salah satu pendorong perlunya ada fleksibilitas regulasi, sehingga percepatan dari pelaksanaan persiapan, pembangunan dan pemindahan (3P) IKN dapat terwujud.

"Tentu perlu diberikan suatu fleksibilitas. Jangan sampai regulasi menghambat, birokrasinya yang juga yang lebih cepat, sehingga tentu percepatan dari pelaksanaan 3P ini bisa Insya Allah tercapai pada tahap pertama di tahun 2024," terangnya. 

BACA JUGA:

Tak menampik adanya kemunculan masukan-masukan baru, Diani menuturkan semua masukan yang ada pun sudah direkap dan akan dipelajari serta ditindaklanjuti oleh pihak Otorita IKN.

"Masukan tetap kita terima, karena ini kan masih dalam proses untuk penyampaian ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Di DPR ini kita masih godok di level pemerintah, nanti tentu ada penyampaian surpres (surat presiden) ke DPR juga," jelasnya.

Diani mengaku, surpres yang akan diserahkan dan dibahas dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) kepada pihak DPR RI ini memang mengalami keterlambatan dari rencana awal karena memang bertepatan dengan akhir tahun.

"Karena, kan prolegnas-nya sendiri baru ditetapkan kapan dan juga terpotong libur Natal dan tahun baru. Tapi, sekarang memang sedang dikebut," katanya.

"Targetnya (surpres) itu akan diserahkan ke DPR RI pada pertengahan Februari, karena kita kan berkejaran nih, 2024 kan sudah tidak lama lagi," tambahnya.

Pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) juga terus berjalan dan tentunya penggunaan teknologi diharapkan dapat mempercepat prosesnya.

Selain membahas tentang penguatan kelembagaan Otorita IKN, kegiatan konsultasi publik ini juga membahas tentang pengelolaan anggaran, pengelolaan barang milik negara (BMN) dan beberapa hal penting lain.

"Tentu seharusnya memang diserahkan kepada Otorita (IKN), karena ini menjadi suatu kekhususan. Lex spesialis dari pengelolaan pada umumnya, karena ini kan Ibu Kota Negara," tuturnya.

"Nusantara yang memang scope-nya juga terbatas hanya 256.142 hektare, sehingga tentunya sesuai dengan arahan Presiden, percepatan itu harus dilakukan dengan regulasi yang lebih fleksibel," tambahnya lengkap. ###

 

Penulis: Niken Dwi Sitoningrum