Kabupaten dan Kota Diminta Evaluasi Izin Perusahaan Perkebunan Belum Penanaman di Kaltim
- Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim, telah dialokasikan seluas 3,4 juta hektare untuk perkebunan. Namun, dari total lahan tersebut, baru 1,3 juta hektare yang sudah ditanami, sedangkan 2,1 juta hektare sisanya masih belum dimanfaatkan oleh pemegang izin usaha perkebunan (IUP).
Kabar Ibu Kota
BALIKPAPAN - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, meminta kabupaten dan kota di Kaltim untuk mengevaluasi izin perusahaan perkebunan yang belum melakukan penanaman sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
Hal tersebut disampaikan Akmal Malik dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Perkebunan se-Kaltim di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Senin (15/7/2024).
Akmal menjelaskan bahwa dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim, telah dialokasikan seluas 3,4 juta hektare untuk perkebunan. Namun, dari total lahan tersebut, baru 1,3 juta hektare yang sudah ditanami, sedangkan 2,1 juta hektare sisanya masih belum dimanfaatkan oleh pemegang izin usaha perkebunan (IUP).
"Ada gap lahan 1,1 juta hektare yang belum dimanfaatkan pemegang IUP. Ini yang perlu dievaluasi," tegas Akmal.
Ia meminta kabupaten/kota untuk melakukan evaluasi terhadap perusahaan sawit pemegang IUP yang belum melakukan penanaman sesuai aturan.
"Evaluasi ini perlu dilakukan untuk mengetahui penyebabnya, apakah karena kemampuan produksi, masuk areal konservasi, atau hal lain. Jika tidak mampu, izinnya bisa dicabut," kata Akmal.
BACA JUGA:
- Rasakan Sensasi Berkendara New Honda Stylo 160, Astra Motor Kaltim 1 Ajak 20 Riders - ibukotakini.com
- Tersengat Sentimen Suku Bunga The Fed, IPOT Rekomendasikan 3 Saham untuk Trading Pekan Ini - ibukotakini.com
- Penurunan Jumlah Personel Amankan Pilkada Masih Tunggu Klasifikasi Status TPS - ibukotakini.com
Lebih lanjut, Akmal mengungkapkan bahwa sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, merupakan salah satu sektor penting bagi perekonomian Kaltim. Produksi sawit di Kaltim mencapai 20,7 juta ton tandan buah segar (TBS) dan 4,5 juta ton minyak sawit mentah (CPO) per tahun, serta mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 168 ribu jiwa.
"Prospek sawit sangat bagus, tetapi masih bisa kita optimalkan," kata Akmal.
Akmal juga meminta kepada petugas penilai usaha perkebunan untuk memanfaatkan teknologi, seperti drone atau citra satelit, dalam melakukan evaluasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, EA Rafiddin Rizal, menjelaskan bahwa sesuai aturan, perusahaan pemegang IUP minimal harus mulai menanam 60 persen lahannya dalam waktu enam bulan setelah izin diterbitkan.
"Dan, pada tahun ketiga, seluruh lahan harus sudah ditanami," ujarnya.
Rafiddin menegaskan bahwa kabupaten/kota harus melakukan evaluasi jika perusahaan pemegang IUP belum melakukan penanaman sesuai aturan.
"Jika perusahaan tidak mampu, sisanya harus dikembalikan," pungkasnya. ***