Kado Awal Tahun, PPN 12 Persen Khusus Barang Mewah
- Pemerintah beri bantuan beras dan diskon listrik.
Tren
IBUKOTAKINI.COM – Presiden Prabowo Subianto menghadiri agenda penutupan Kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Presiden mengumumkan kebijakan terkait harmonisasi perpajakan dan stimulus ekonomi untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan, pengumuman ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Salah satu poin utama adalah penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dirancang untuk tetap melindungi masyarakat luas:
1. Tarif PPN Naik untuk Barang Mewah:
Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN akan naik dari 11% menjadi 12%, tetapi hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Contohnya meliputi pesawat jet pribadi, kapal yacht, dan barang-barang eksklusif lainnya yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas.
2. PPN Tetap 11% untuk Barang dan Jasa Umum:
Barang dan jasa yang tidak termasuk kategori mewah akan tetap dikenakan PPN sebesar 11%, tanpa ada kenaikan.
3. Pembebasan PPN untuk Kebutuhan Pokok:
Barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat, yang saat ini mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau dikenakan tarif PPN 0%, akan tetap diberlakukan sebagaimana kebijakan sebelumnya.
Selain itu, pemerintah mengumumkan paket stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun untuk mendukung daya beli masyarakat dan sektor produktif. Stimulus tersebut mencakup:
“Bantuan beras sebesar 10 kg per bulan bagi 16 juta penerima bantuan pangan,” kata Teddy dalam pernyataan resmi.
Diskon 50% tagihan listrik untuk pelanggan dengan daya maksimal 2.200 volt.
Pembiayaan bagi industri padat karya untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja.
Insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
Bebas PPh bagi UMKM dengan omset kurang dari Rp500 juta per tahun.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat luas.
"Keadilan dan kesejahteraan menjadi prioritas utama pemerintah. Kami memastikan kebijakan fiskal yang berpihak kepada rakyat dan tetap menjaga keberlanjutan perekonomian nasional," ujarnya. ***