Kalau Digugat, Kapan Membangunnya? Ketua DPRD Tanggapi Sengketa Lahan SMPN 25
- IBUKOTAKINI.COM – Klaim terhadap kepemilikan lahan dalam proyek yang tengah dikerjakan Pemkot Balikpapan, bertambah. Setelah sebelumnya pembangunan rumah sakit
Advertorial
IBUKOTAKINI.COM – Klaim terhadap kepemilikan lahan dalam proyek yang tengah dikerjakan Pemkot Balikpapan, bertambah. Setelah sebelumnya pembangunan rumah sakit ibu dan anak, persoalan serupa juga dialami pembangunan SMP Negeri 25, juga di Balikpapan Barat.
Terkait perkara itu, Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh angkat bicara. Menurut politisi senior ini, kasus sengketa lahan harus diselesaikan melalui jalur pengadilan.
Namun ia menyayangkan setiap ada pembangunan yang sifatnya untuk kepentingan bersama selalu ada yang menggugat dan menjadikan sengketa.
“Kalau sengketa terus, kapan dibangunnya? Yang pasti pemerintah bertanggung jawab kalau pun ada putusan pengadilan yang inkrah terbukti itu punya masyrakat ya dibeli lahannya oleh Pemkot, selama dasarnya putusan pengadilan,” kata Abdulloh.
“Kadang orang tua teriak-teriak anaknya mau masuk sekolah, tapi tidak mau di sekolah swasta, giliran pemerintah bangunkan sekolah negeri teriak teriak lahannya dipermasalahkan,” tambah Abdulloh.
BACA JUGA:
- https://ibukotakini.com/read/pola-ganti-rugi-jadi-pembahasan-penyusunan-rdtr-di-ikn
- https://ibukotakini.com/read/pelebaran-simpang-muara-rapak-pemkot-balikpapan-siapkan-ganti-rugi-lahan
- https://ibukotakini.com/read/rencana-pengosongan-lahan-di-lokasi-pembangunan-rs-sayang-ibu-diundur-1-september-2022
Prinsipnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat, adapun oknum-oknum warga yang menggugat silahkan saja, kalau menang pemkot ya bayar. Sebelumnya, Pemerintah wajib membayar ganti rugi lahan yang dipergunakan selama legalitas yang dimiliki oleh masyarakat dapat membuktikan status kepemilikannya.
“Kalau lahan tersebut adalah milik warga dan alas haknya ada pemerintah wajib memberikan ganti rugi. Tapi kalau suratnya itu tidak sah mau tidak mau itu adalah tanah pemerintah,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Doris Eko Rian Desyanto.
Terkait pernyataan pemerintah yang menyebutkan bahwa lahan tersebut berada di kawasan atas air sehingga tidak ada status kepemilikan, hal tersebut harus dibuktikan dengan alas hak yang dimiliki oleh masyarakat.
Berdasarkan hasil rapat, pemerintah kota berjanji akan memanggil sejumlah ahli waris yang mengaku memiliki lahan di kawasan SMPN 25 . Dan kalau memang itu benar lahan tersebut milik masyarakat, maka pemerintah wajib membayar ganti rugi.
"Saya minta agar proses pembangunan tetap berjalan adapun dengan adanya permasalahan tersebut, pemerintah harus mengambil sikap menyelesaikan itu. Jangan sampai terhambat dan progres sudah 80 persen,” ujarnya. Doris meminta agar persoalan ini, dapat diselesaikan sebelum progress pembangunan SMPN 25 selesai dikerjakan.
Sesuai target pembangunan SMPN 25 selesai dikerjakan pada Desember ini, dan mulai dipergunakan pada awal tahun 2023. “Jangan sampai sudah ada anak-anak sekolah di situ masih timbul permasalahan,” ungkapnya. ###