Kaltim Akan Terima Rp1,5 Triliun dana Program Pengurangan Emisi
- IBUKOTAKINI.COM – Provinsi Kalimantan Timur akan menerima dana sebesar Rp1,5 triliun atau USD 110 juta untuk program pengurangan emisi 22 juta ton CO2e.&n
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM – Provinsi Kalimantan Timur akan menerima dana sebesar Rp1,5 triliun atau USD 110 juta untuk program pengurangan emisi 22 juta ton CO2e.
Dengan diperoleh dana tersebut, Kaltim menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang akan segera menerima dana Bank Dunia (World Bank) sebagai kompensasi atas komitmen pemerintah dan masyarakat Benua Etam dalam program penurunan emisi karbon.
Gubernur Isran Noor mengatakan bahwa penerimaan dana itu kini proses tengah memasuki taham validasi data perhitungan program pengurangan emisi karbon untuk periode pertama oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Bank Dunia. Validasi dilakukan untuk perhitungan tahun 2019-2020.
“Sebenarnya Kaltim sudah jauh melebihi target yang ditetapkan oleh Bank Dunia untuk program penurunan emisi karbon ini,” terang Isran Noor.
Baca juga:
- Virtual Exhibition Merdeka Astra Motor Kaltim 1 Berikan Direct Gift Redmi Watch - ibukotakini.com
- Pemprov Kaltim Kejar Target Kemantapan Jalan 78 Persen - ibukotakini.com
- Pemkot Balikpapan Siap Sambut Sandeq Berlayar dari Sulawesi Barat - ibukotakini.com
Menurut orang nomor satu di Kaltim ini, walaupun pandemic masih terjadi, Kaltim bisa menerima kompensasi dari World Bank.
“Karena, kita sudah di atas itu. Wajar, jika Provinsi Kaltim mendapat kompensasi dari Bank Dunia untuk penurunan emisi karbon,” sebut Isran Noor.
Kompensasi itu sudah sepatutnya diterima karena Kaltim telah membuat perangkat-perangkat untuk mendukung program penurunan emisi karbon. Yaitu, Pemprov Kaltim telah membuat payung hukum dalam pengelolaan lingkungan hidup hingga menyiapkan peraturan daerah (perda) untuk mendukung pengelolaan lingkungan.
Beberapa payung hukum yang disiapkan antara lain Perda Kaltim Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Perda Kaltim Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, Perda Kaltim Nomor 7 Tahun 2019 tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim, Pergub Kaltim Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaltim Hijau, Pergub Kaltim Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan serta Penyempurnaan Tata Kelola Perizinan di Sektor Pertambangan, Kehutanan, dan Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Kaltim dan masih banyak aturan lainnya.
“Mudah-mudahan Kaltim bisa mengelola dana kompensasi itu dengan tepat,” harap Isran.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia diwakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menandatangani perjanjian pembayaran berbasis kinerja program pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) melalui Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan atau Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) bersama Bank Dunia (World Bank).
Objek dari kesepakatan itu adalah untuk hutan Kaltim. Kaltim menjadi satu-satunya provinsi terpilih di Indonesia untuk program penyelamatan hutan dari deforestasi dan degradasi hutan. Kaltim harus mampu mengurangi 22 juta ton emisi gas rumah kaca (GRK) selama lima tahun ke depan.
"Kita harapkan tahun ini, setelah divalidasi bisa direalisasikan penyaluran dana kompensasi tersebut," harap Isran. ###