Ilustrasi pengemudi ojek online.
Kabar Ibu Kota

Kaltim Bebaskan Pajak Kendaraan Bagi Pengemudi Ojol

  • IBUKOTAKINI.COM - Kabar gembiran bagi pengemudi ojol dan sopir angkutan kota di Kaltim. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan membebaskan Pajak Ken
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Kabar gembiran bagi pengemudi ojol dan sopir angkutan kota di Kaltim. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kedua pekerja di sektor transportasi umum itu.

Kebijakan tersebut diberikan untuk menyikapi dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati mengatakan, kebijakan pembebasan PKB bagi para pekerja ojol dan sopir angkot sebagai bentuk kepedulian pemprov kepada masyarakat.

Sekaligus meringankan beban masyarakat di tengah dampak kenaikan harga BBM.

"Ini bagian dari perhatian pemerintah untuk meringankan beban kepada pekerja sektor informal, khususnya ojek online,” ujar Ismiati dalama pernyataan resmi yang dikutip Ahad, 9 Oktober 2022.

Salah satu persyaratan pembebasan PKB bagi para pekerja ojol, adalah pengemudi kendaraan roda dua terdaftar pada salah satu aplikasi transportasi online.

BACA JUGA:

Hal itu, sebagai bukti bahwa pengemudi pemilik kendaraan bermotor merupakan seorang ojek online.

“Nanti kami validasi dan verifikasi datanya sebagai ojol,” tambah Ismiati.

Begitu pula bagi kendaraan angkutan umum atau angkot juga akan divalidasi dan verifikasi sebelum proses pembebasan PKB.

Namun Ismi menegaskan, program pembebasan PKB hanyalah pada bagian pembayaran pokok PKB saja sesuai dengan komponen pajak daerah. Sementara untuk komponen lainnya, merupakan penerimaan negara bukan pajak yang tetap harus dibayar.

“Misalnya saat membayar PKB, harus ganti pelat karena sudah lima tahun. Jadi wajib pajak harus tetap bayar ganti pelat itu. Karena itu penerimaan negara bukan pajak dari satlantas atau kepolisian," jelas Ismi.

Pembebasan PKB bagi ojol dan sopir angkot ini juga hanya berlaku untuk pajak tahun ini. Jika wajib pajak memiliki tunggakan tahunan, tetap diwajibkan membayar pajak tahun sebelumnya.

"Jika wajib pajak telat membayar PKB tiga tahun misalnya. Maka untuk PKB dua tahun lalu tetap membayar pokok, yang free tahun ini saja,” demikian pernyataan Ismiati.