
Kaltim Hitung Alokasi Anggaran Iuran BPJS Kesehatan
Kaltim Hitung Alokasi Anggaran Iuran BPJS Kesehatan
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM – Terkait BPJS Kesehatan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memiliki dua kewajiban. Pertama, membiayai masyarakat tidak mampu sesuai DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan dibebankan kepada pemerintah daerah dialokasikan pada Dinas Kesehatan. Kedua, bagi ASN dibebankan kepada semua pegawai sesuai penghasilannya.
Hal itu terungkap dalam kegiatan Forum Komunikasi dengan Pemangku Kepentingan Utama Provinsi Kalimantan Timur Semester II Tahun 2020, BPJS Kesehatan, di Ruang Pandurata Kantor Gubernur Kaltim, baru-baru ini.
Pj Sekda Provinsi Kaltim HM Sa'bani mengungkapkan Pemprov memiliki dua kewajiban. Pertama, membiayai masyarakat tidak mampu sesuai DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan dibebankan kepada pemerintah daerah dialokasikan pada Dinas Kesehatan. Kedua, bagi ASN dibebankan kepada semua pegawai sesuai penghasilannya.
"Semoga pelayanan semakin baik, tidak terlalu repot lagi. Kita minta bersinergi dengan fasilitas kesehatan kita untuk diakreditasi. Karena BPJS Kesehatan saat ini sudah relatif agak tenang. Kunjungan kesehatan kan menurun, sehingga lebih leluasa lagi," jelas Sa'bani.
Terkait Peraturan Presiden 64/2020, tentang Perubahan Kedua atas Perpres 2/2018 tentang Jaminan Kesehatan, terjadi kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Sa'bani menilai masih menghitung alokasi anggaran yang dibutuhkan.
"Adanya Perpres di tengah jalan itu, kita harus menghitung APBD perubahan kalau memungkinkan, atau di tahun depan," kata Sa'bani.
Sebelumnya, Deputi Direksi Wilayah Kaltimtengseltara BPJS Kesehatan Prio Hadi Susatyo didampingi Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Kinerja Kantor Cabang Kedeputian Wilayah Kaltimtengseltara Phindo Bagus Darmawan, menjelaskan setiap harinya di tahun 2019 sekitar 15.189 warga Kaltim yang berobat memanfaatkan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
"Kaltim masih sedikit dibawah capaian Universal Health Coverage (UHC). Masih berada pada angka 94,18 persen, sedangkan UHC minimal 95 persen. Peserta JKN-KIS ada 3.419.332 jiwa dari jumlah penduduk 3.630.765 jiwa," jelasnya.
Hadir Kepala Cabang BPJS Kesehatan Samarinda Mangisi Raja Simarmata, Kepala BPKAD Kaltim M Sa'aduddin, Kadisperindagkop dan UKM HM Yadi Robyan Noor, Kepala Disnakertrans H Suroto, Kadis Sosial HM Agus Hari Kesuma dan Kepala DKP3A Hj Halda Arsyad.