
Kaltim Perluas Desa Antikorupsi, Seleksi Dimulai Maret 2026
- Pemprov Kaltim akan menetapkan desa-desa yang masuk tahap observasi pada rentang 9 hingga 30 Maret 2026
Samarinda
IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terus memperkuat komitmen pemberantasan korupsi hingga ke tingkat desa.
Program ini menjadi langkah strategis Pemprov Kaltim dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel di seluruh wilayah Bumi Etam.
Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Hery Nordi, menjelaskan bahwa tahapan awal perluasan dimulai dengan pembentukan Tim Perluasan Desa Antikorupsi melalui Surat Keputusan Gubernur.
“SK tersebut ditargetkan terbit paling lambat 28 Februari 2026,” ungkapnya dalam rapat Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi yang digelar di Ruang Kartanegara Inspektorat Kaltim, Rabu (25/2/2026).
Setelah itu, Pemprov Kaltim akan mengusulkan kepada bupati dan wali kota terkait penetapan desa kandidat Desa Antikorupsi. Pengusulan ini dijadwalkan berlangsung pada 26 Februari 2026.
“Pemerintah kabupaten dan kota diminta mengusulkan tiga desa di masing-masing wilayah, dengan batas akhir pengajuan pada 17 Maret 2026,” ujar Hery.
BACA JUGA:
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Tebar Bantuan Rp59,45 Miliar - ibukotakini.com
Tahapan berikutnya adalah sosialisasi program yang dijadwalkan pada 9 Maret 2026. Selanjutnya, Pemprov Kaltim akan menetapkan desa-desa yang masuk tahap observasi pada rentang 9 hingga 30 Maret 2026.
Observasi lapangan oleh Pemprov Kaltim akan dilaksanakan pada 30 Maret hingga 15 April 2026. Dari tahapan ini, akan dipilih satu desa terbaik dari setiap kabupaten dan kota sebagai kandidat Desa Antikorupsi tingkat provinsi.
Hasil seleksi tersebut kemudian diusulkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 17 April 2026. Adapun bimbingan teknis oleh KPK direncanakan berlangsung secara daring pada 28 April 2026.
Tahapan lanjutan meliputi monitoring dan evaluasi oleh KPK bersama Pemprov Kaltim, persiapan penilaian, penilaian bersama, uji petik oleh KPK, hingga penganugerahan Desa Antikorupsi oleh Pemprov Kaltim. Jadwal detail tahapan ini masih menunggu konfirmasi resmi dari KPK. ***
