Pemerintah Kaltim menurunkan pajak kendaraan bermotor mulai pekan ini.
Kabar Ibu Kota

Kaltim Turunkan Tarif Pajak Kendaraan, Terendah di Indonesia

  • Penurunan pajak kendaraan berlaku mulai 5 Januari 2025.
Kabar Ibu Kota
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik mengumumkan terobosan besar dalam kebijakan perpajakan kendaraan bermotor.

Mulai 5 Januari 2025, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan mengalami penurunan signifikan, menjadikannya yang terendah di Indonesia.

"Dengan senang hati kami informasikan bahwa tarif PKB dan BBNKB di Kaltim kini terendah se-Indonesia," ujar Akmal Malik dalam konferensi pers di VIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Kamis (2/1/2025).

Penyesuaian tarif PKB yang sebelumnya sebesar 1,75% kini turun menjadi 1,328%, terdiri dari 0,8% tarif PKB dan 66% opsen dari pokok PKB. 

BACA JUGA: 

https://ibukotakini.com/read/kado-awal-tahun-ppn-12-persen-khusus-barang-mewah

Penurunan ini mencapai 0,422%.
Untuk tarif BBNKB, sebelumnya sebesar 15%, kini turun menjadi 13,28%, terdiri dari 8% tarif pokok BBNKB dan 66% opsen. Penurunan ini mencapai 1,72%.

Kebijakan ini juga memberikan insentif khusus berupa pajak 0% untuk bea balik nama kedua dan seterusnya.

Kebijakan ini dirancang untuk membantu masyarakat Kaltim menghadapi berbagai tantangan ekonomi. 

"Intinya, pajak tidak memberatkan masyarakat. Kami ingin masyarakat merasa nyaman membayar pajak di Kaltim," ujar Akmal.

BACA JUGA: 

https://ibukotakini.com/read/tujuh-komponen-pajak-kendaraan-yang-perlu-disiapkan-pada-2025

Hasil kajian bersama Institut Pertanian Bogor (IPB) menunjukkan banyak kendaraan luar daerah beroperasi di Kaltim. 

Penurunan tarif ini diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong masyarakat membeli kendaraan di daerah.

"Kami ingin pajaknya dibayar di sini, karena infrastruktur yang digunakan juga ada di Kaltim," tegas Akmal.

Pj Gubernur memastikan kebijakan ini tidak akan mengganggu fiskal Kaltim. Pemprov telah menghitung bahwa insentif ini justru dapat memperluas cakupan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan daerah.

BACA JUGA: 

https://ibukotakini.com/read/celios-ungkap-tantangan-dan-peluang-ekonomi-digital-dalam-kesiapan-sdm

"Inovasi lain yang kami lakukan adalah sistem split bill ke rekening kas kabupaten/kota. Dengan ini, penerimaan opsen pajak langsung masuk setiap hari, memberikan kepastian atas pendapatan daerah," jelas Akmal.

Pemprov Kaltim telah mempersiapkan penyesuaian regulasi, perbaikan sistem pembayaran, dan sosialisasi secara masif. Akmal mengimbau para bupati, wali kota, hingga perangkat desa untuk aktif menyebarkan informasi ini.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat pembangunan ekonomi Kaltim sekaligus mendorong sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan pajak kendaraan.

Dengan tarif pajak kendaraan yang lebih rendah, Pemprov Kaltim optimistis akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, merangsang perekonomian daerah, dan memperkuat kontribusi masyarakat untuk pembangunan di Benua Etam. ***