Kaltim usulkan tiga desa sebagai nominator Desa Antikorupsi dari KPK. Foto: Ilustrasi
Kabar Ibu Kota

Kaltim Usulkan 3 Desa sebagai Nominator Desa Antikorupsi

  • IBUKOTAKINI.COM - Tiga daerah yang masuk usulan menjadi percontohan desa antikorupsi berada di Berau, Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara.
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Kaltim mengusulkan tiga desa sebagai Desa Antikorupsi sebagai nominator Desa Antikorupsi Tahun 2023.  Program Desa Antikorupsi merupakan agenda Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Setelah diusulkan Selasa, 18 Oktober 2022, Pemprov Kaltim segera melakukan sosialisasi di daerah yang diusulkan dan masuk sebagai nominator untuk menjadi percontohan desa antikorupsi di Kaltim.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Anwar Sanusi menjelaskan ada tiga daerah yang desanya masuk usulan menjadi percontohan desa antikorupsi yakni Berau, Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara.

“Percontohan Desa Antikorupsi ini masih dalam sosialisasi. Ke depan daerah-daerah atau desa yang ditunjuk akan melakukan self evaluation (evaluasi diri). Kemudian dari hasil evaluasi tersebut akan dilakukan evaluasi oleh Tim dari KPK RI,” jelas Anwar Sanusi dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 21 Oktober 2022.

Pemerintah Provinsi Kaltim lanjut Anwar Sanusi, akan melakukan sosialisasi kepada daerah-daerah yang desanya masuk nominator, ditambah dengan desa-desa lainnya, bahkan bisa berubah. Artinya dari tiga desa nominator yang sudah diusulkan masih bisa diganti. Karena desa yang diusulkan oleh daerah harus memenuhi lima indikator utama dan melewati tiga tahapan sebelum ditentukan menjadi percontohan desa antikorupsi.

BACA JUGA:

“Kita baru mengetahui indikatornya sesuai diinformasikan oleh Tim KPK RI. Lima indikator tersebut yaitu, penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal."

"Tiga tahapan yang dimaksud adalah tahapan persiapan berupa audiensi dan observasi. Tahapan pelaksanaan berupa bimbingan teknis dan penilaian serta tahapan ketiga yang merupakan tahapan terakhir, yaitu peluncuran Desa Antikorupsi,” urai Anwar Sanusi.

Jadi, ujar dia, jika dari hasil pengamatan dari Tim KPK RI tidak memenuhi syarat maka bisa diubah dan diusulkan untuk diganti. Namun yang jelas tiga desa yang diusulkan oleh Pemprov Kaltim sudah positif.

“Saat ini desa-desa tersebut sudah mempersiapkan diri karena nantinya akan ada kunjungan lapangan, verifikasi dari Tim KPK RI,” imbuhnya.

Sesuai arahan Pj Sekda, tambah Anwar, agar nanti daerah-daerah di Kaltim diadakan sejenis workshop atau pertemuan. Tidak hanya tiga daerah melainkan seluruh kabupaten di Kaltim untuk diberikan pencerahan.

“Karena, program Desa Antikorupsi dari KPK RI ini tidak hanya untuk saat ini saja, melainkan program berkelanjutan dan jangka panjang kedepan hingga semua desa di Kaltim dan Indonesia menjadi desa antikorupsi,” pungkas mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim ini. ###