Kaltim Usulkan APBD Kaltim 2023 Rp 13 Triliun
- IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Kalimantan Timur menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2023 sebesar Rp 13,54 triliun. Jumlah i
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Kalimantan Timur menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2023 sebesar Rp 13,54 triliun. Jumlah itu meningkat sekitar Rp 1 triliun dibandingkan APBD Kaltim tahun ini.
Hal ini terungkap ketika Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim, Syirajudin menyerahkan dokumen Nota Keuangan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Jumat (31/9/2022). Dokumen nota keuangan diterima Wakil Ketua DPRD Kaltim M Samsun yang sekaligus memimpin sidang.
Syirajudin mengatakan, RAPBD merupakan rancangan rencana keuangan tahunan daerah yang dibahas dan disetujui bersama antara Pemprov dan DPRD Kaltim yang nantinya akan ditetapkan dengan peraturan daerah.
RAPBD Kaltim TA 2023 diperkirakan sebesar Rp 13,54 triliun meliputi, pendapatan asli daerah sebesar Rp7,60 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp5,93 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp13,80 miliar.
BACA JUGA:
- DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati APBD Perubahan Naik Rp 3,13 Triliun - ibukotakini.com
- PAD Balikpapan Ditetapkan Rp 1,1 Triliun - ibukotakini.com
- Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2022 Tunggu Hasil Evaluasi - ibukotakini.com
“Sebagai rencana keuangan tahunan, dalam RAPBD tergambar kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah yang tercermin dalam pendapatan, belanja dan pembiayaan,” kata Syirajudin dalam pernyataan resmi yang dikutip Minggu, 1 Oktober 2022.
Beberapa hal yang menjadi perhatian dan pertimbangan dalam penetapan target RAPBD 2023 diantaranya hasil penghitungan potensi objek pajak dan restribusi daerah serta dana perimbangan, juga hasil realisasi penerimaan tahun sebelumnya dan tahun berjalan.
Pria yang sebelumnya pernah menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa itu membeberkan, APBD disusun berdasarkan pada beberapa prinsip, yakni tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangan yang lebih tinggi, berpedoman pada RKPD dan KUA-PPAS.
“Serta dilakukan tepat waktu dan tahapan yang telah diatur UU,” ucap Syirajudin dilansir Biro Adpim.
Selain penyampaian dokumen Nota Keuangan Ranperda APBD TA 2023, juga dibahas penyampaian Laporan Hasil Pansus Pembahas Ranperda Pelayanan Kepemudaan Provinsi Kaltim. ###