Gubenrur Kaltim Isran Noor mengusulkan perubahan kawasan hutan seluas 640 ribu hektar dalam perubahan RTRW.
Kabar Ibu Kota

Kaltim Usulkan Perubahan Kawasan Hutan Seluas 640 Ribu Hektar

  • IBUKOTAKINI.COM – Jika dibandingkan wilayah Kalimantan Timur seluas kurang lebih 12,8 juta hektar, maka perubahan kawasan hutan yang diusulkan hanya sekitar 5 persen.
Kabar Ibu Kota
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

Samarinda, IBUKOTAKINI.COM – Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengusulkan perubahan kawasan hutan seluas 640.864,70 hektar ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Perubahan itu diusulkan menyusul peninjauan ulang atau review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Gubernur Isran Noor menjelaskan, usulan perubahan kawasan hutan seluas 640.864,70 hektar, terdiri perubahan Peruntukan Kawasan Hutan seluas 597.398,40 hektar, perubahan Fungsi Kawasan Hutan seluas 28.370,70 hektar dan penunjukan Kawasan Hutan seluas 15.095,60 hektar.

"Dari total luas kurang lebih 8,4 juta hektar Kawasan Hutan dan Konservasi di Kaltim, tapi diusulkan hanya 8 persen menjadi perubahan kawasan hutan," ungkap Gubernur Isran dalam pernyataan resmi, Rabu, 1 Maret 2023. 

Jika dibandingkan wilayah Kalimantan Timur seluas kurang lebih 12,8 juta hektar, maka perubahan kawasan hutan yang diusulkan hanya sekitar 5 persen.

"Pemerintah Provinsi Kaltim berharap pengajuan usulan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lama-lama, empat hari saja sudah selesai," tandasnya setengah bercanda yang disambut tawa peserta rapat.

BACA JUGA:

Direktorat Jenderal (Ditjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Ruandha Agung Sugardiman menjelaskan telaahan teknis atas usulan perubahan peruntukkan dan fungsi kawasan hutan dalam rangka review RTRW Provinsi Kaltim yang diusulkan melalui surat Gubernur Kaltim kepada Menteri LHK No. 522/6071/EK tanggal 21 November 2022 perihal Usulan Perubahan Kawasan Hutan untuk wilayah Provinsi Kaltim seluas 570.183,85 hektar.

"Disusul surat Gubernur Kaltim Nomor 650/1121/PR-KASIPTR tanggal 9 November 2022 perihal revisi II usulan perubahan kawasan hutan untuk wilayah Provinsi Kaltim seluas 640.864,7 ha," jelasnya.

Usulan perubahan peruntukan kawasan hutan berpotensi menyebabkan pengurangan penutupan hutan berhutan sebesar 337.705,69 hektar atau sekitar 4,33 persen dari total penutupan hutan berhutan di Provinsi Kaltim, sehingga proporsi penutupan hutan berpotensi mengalami kekurangan dari 60,67 persen menjadi 56,34 persen.

Menteri LHK RI Siti Nurbaya menjelaskan pada intinya Presiden RI Joko Widodo mengingatkan harus tetap menjaga tutupan Hutan, salah satu faktornya karena program FCPF di Kaltim

"Kaltim sangat untung, karena harus tetap mempertahankan hutan sebanyak 70 persen Zona Rimba Hijau," tandasnya. ###