Karantina Balikpapan Musnahkan Komoditas Ilegal Senilai Jutaan Rupiah
Kabar Ibu Kota

Karantina Balikpapan Musnahkan Komoditas Ilegal Senilai Jutaan Rupiah

  • Momen pemusnahan ini merupakan sarana sosialisasi sekaligus efek jera bagi masyarakat agar selalu melaporkan komoditas pertanian dan perikanan yang akan dilalulintaskan.
Kabar Ibu Kota
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

BALIKPAPAN - Karantina Pertanian Balikpapan, Kalimantan Timur, kembali melakukan pemusnahan komoditas pertanian dan perikanan ilegal yang tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan dari negara asal. Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan di halaman Gedung Arsip Karantina Kaltim pada hari Senin 22 April 2024. 

Berbagai instansi terkait seperti Bea Cukai Balikpapan, Otoritas Bandara Wilayah VII, KP3 Bandara SAMS, PT. Angkasa Pura I, dan pemilik komoditas turut hadir dalam kegiatan pemusnahan ini.

Komoditas hewan yang dimusnahkan kali ini terdiri dari daging babi olahan (67,231 kg), sosis babi (2,820 kg), daging babi panggang (0,264 kg), dan dendeng babi (0,948 kg) yang berasal dari Malaysia dan Singapura.

Sedangkan untuk komoditas tumbuhan yang dimusnahkan antara lain buah segar (56,230 kg), kacang-kacangan (4,718 kg), beras (4,512 kg), sayuran segar (13,128 kg), benih buah dan sayuran (0,1 kg), umbi-umbian segar (0,376 kg), cabe kering (0,56 kg), bibit bunga (1 batang), bibit pisang (1 kg), bibit terong (0,998 kg), dan jahe (0,462 kg) yang berasal dari India, Malaysia, Singapura, dan Thailand.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan incenerator, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 pasal 47 ayat 1, yang menyatakan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan/atau cara pemusnahan lain yang sesuai, sehingga media pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran Hama dan Penyakit serta tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati.

BACA JUGA:

Plt. Kepala Karantina Kaltim, dalam sambutannya, menegaskan bahwa momen pemusnahan ini merupakan sarana sosialisasi sekaligus efek jera bagi masyarakat agar selalu melaporkan komoditas pertanian dan perikanan yang akan dilalulintaskan kepada Pejabat Karantina di pintu pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Selain pemusnahan komoditas ilegal, dilakukan juga pemusnahan sisa sampel pengujian laboratorium. Pemusnahan ini dilakukan sebagai salah satu syarat teknis berdasarkan ISO 17025:2017 untuk menjamin mutu hasil pengujian. Sisa sampel pengujian laboratorium yang dimusnahkan terdiri dari sampel dari laboratorium karantina hewan (total 31,778 kg dan 950 ml), laboratorium karantina ikan (total 340 ekor), dan laboratorium karantina tumbuhan (total 25,25 kg dan 6 kantong).

“Total nilai komoditas yang dimusnahkan pada hari ini mencapai ratusan juta rupiah. Hal ini menunjukkan komitmen Karantina Pertanian Balikpapan dalam menjaga keamanan dan kesehatan produk pertanian dan perikanan yang masuk ke wilayah Indonesia,” tutupnya. ***