
Karhutla Balikpapan Capai 28 Titik, 14 Hektare Lahan Terbakar
- Pemerintah menindak tegas pelaku yang terbukti sengaja melakukan pembakaran lahan
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kota Balikpapan mencatat sebanyak 28 titik kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di wilayahnya selama masa cuaca ekstrem kering atau El Nino pada tahun 2026 ini.
Asisten 1 Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli, mengungkapkan bahwa meskipun puluhan titik api sempat muncul, skala kejadian secara umum tidak mengkhawatirkan karena bersifat kecil.
"Dari total 28 kejadian tersebut, sebagian besar merupakan semak belukar kosong serta lahan milik masyarakat," sebut Zulkifli pada Senin, 24 Agustus 2026.
Adapun penyebaknya bermacam-macam, ada yang karena puntung rokok, ada yang pembakaran sampah dan merambat karena ke rumput yang sudah kering sehingga mudah terbakar.
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/potensi-karhutla-kaltim-hampir-seluruh-wilayah-merah-hingga-24-agustus
Ia juga menegaskan bahwa sejauh ini tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan untuk pembukaan lahan baru.
Berdasarkan data yang dihimpun dari BPBD Kota Balikpapan, sebaran titik karhutla tersebut meliputi, Kecamatan Balikpapan Utara 9 kejadian, Balikpapan Selatan 8 kejadian, Balikpapan Timur 8 kejadian, dan Balikpapan Kita 1 kejadian.
"Dari sejumlah kejadian ini, jika dikalkulasikan, ada 14 hektar lahan yang terbakar," ujarnya.
Guna mencegah meluasnya karhutla, Pemkot Balikpapan memperketat langkah penanggulangan melalui kolaborasi pemadaman antara Damkar BPBD bersama unsur TNI, Polri, dan Pertamina.
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/antisipasi-karhutla-oikn-gencarkan-operasi-modifikasi-cuaca
Selain itu, peningkatan kewaspadaan juga dilakukan secara intensif lewat patroli rutin di lapangan.
Zulkifli mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan pembakaran apa pun di tengah kondisi cuaca kering saat ini.
"Pemerintah tidak akan segan menindak tegas pelaku yang terbukti sengaja melakukan pembakaran lahan," tegas Zul.
Langkah penindakan ini juga diperkuat dengan adanya instruksi khusus dari pusat, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penanganan karhutla di daerah beserta rincian sanksinya.
"Saksinya kalau dia sengaja membuka lahan ini bisa kita pidana, sekarang ini ada aturan. Ada instruksi-instruksi ke polisi yang mengingat di hukum baru ini ada sasaran khusus buat pelaku pembakar lahan," pungkasnya. ***
