Pemandangan Kota Sangatta pada Jumat, 18 September 2026.  Kabut asap terlihat jelas menyebabkan lonjakan ISPA.
Kutai Timur

Kasus ISPA di Kutim Tembus 1.015, Ini yang Dilakukan Pemerintah

  • Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Rumah
Kutai Timur
Robi Sugiarto

Robi Sugiarto

Author

IBUKOTAKINI.COM – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai berdampak terhadap kesehatan masyarakat di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur. Kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) tercatat mencapai 1.015 kasus dalam satu pekan, atau meningkat 19,02 persen.

Meningkatnya kasus ISPA terjadi ketika kualitas udara di sejumlah wilayah Kutim berada pada kategori berbahaya. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim memperkuat kesiapsiagaan fasilitas pelayanan kesehatan.

Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Kutim tentang Penanganan Dampak Pencemaran Udara Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Kutim, yang ditetapkan pada 17 September 2026.

Melalui surat edaran tersebut, rumah sakit, puskesmas, UPT Laboratorium Kesehatan Daerah, klinik, serta fasilitas pelayanan kesehatan lainnya diminta meningkatkan kesiapsiagaan dan membuka layanan kegawatdaruratan selama 24 jam.

BACA JUGA:

Asap Karhutla dan Musim Kering, Kasus ISPA Balikpapan Mulai Naik - ibukotakini.com

Tenaga kesehatan, obat-obatan, oksigen, nebulizer, hingga sistem rujukan juga harus dipastikan tersedia secara memadai. Fasilitas kesehatan diminta memperkuat kemampuan mendeteksi dan menangani penyakit yang berkaitan dengan paparan kabut asap.

Kualitas Udara Kutim Masuk Kategori Berbahaya

Kondisi kualitas udara menjadi perhatian serius pemerintah. Pada 16 September 2026, konsentrasi PM2,5 di Kutai Timur tercatat 85–120 mikrogram per meter kubik, melampaui baku mutu udara ambien sebesar 55 mikrogram per meter kubik.

Pengukuran di Puskesmas Sangatta Utara pada 17 September bahkan menunjukkan angka yang jauh lebih tinggi.

Di dalam gedung, konsentrasi PM2,5 mencapai 313 mikrogram per meter kubik, sedangkan PM10 mencapai 748 mikrogram per meter kubik.

Sementara di luar gedung, PM2,5 tercatat 573 mikrogram per meter kubik dan PM10 menembus 1.450 mikrogram per meter kubik.

BACA JUGA:

Karhutla Berdampak pada 10,67 Juta Orang, Kemenkes Siapkan Respons Kesehatan - ibukotakini.com

Dalam surat edaran tersebut, kondisi kualitas udara itu dikategorikan berbahaya.

Bukan Hanya ISPA yang Dipantau

Pemkab Kutim mengarahkan fasilitas kesehatan untuk tidak hanya memantau kasus ISPA. Penyakit yang berkaitan dengan pencemaran udara seperti pneumonia, asma, iritasi mata dan kulit, serta penyakit jantung dan paru juga harus dipantau setiap hari.

Pemantauan dilakukan melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR). Rumah sakit dan puskesmas sebagai unit pelapor diwajibkan menyampaikan setiap kasus dalam waktu kurang dari 24 jam melalui SKDR EBS.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perubahan kondisi kesehatan masyarakat dapat terdeteksi dan ditindaklanjuti dengan cepat.

Kewaspadaan juga diperluas terhadap penyakit sensitif iklim yang berpotensi meningkat selama musim kemarau, termasuk malaria dan dengue.

BACA JUGA: 

Kabut Asap Kepung Mahakam Ulu, BMH Kaltim Kirim Bantuan - ibukotakini.com

“Puskesmas diminta memperkuat penyuluhan pemberantasan sarang nyamuk serta penerapan higiene dan sanitasi,” perintah Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, Jumat 18 September 2026.

Di sisi lain, pengukuran kualitas udara tetap dilakukan secara berkala oleh puskesmas di wilayah kerja masing-masing. Hasil pengukuran kemudian disampaikan kepada Posko Penanganan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk diverifikasi sebelum diinformasikan kepada masyarakat.

Kelompok Rentan Jadi Prioritas

Pemkab Kutim memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan, yakni bayi dan balita, anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, penyandang disabilitas, serta masyarakat dengan penyakit asma, penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), dan penyakit jantung.

Pemerintah menyiapkan masker gratis untuk didistribusikan kepada masyarakat. Untuk kelompok rentan, masker yang diprioritaskan adalah N95, KN95, atau jenis yang setara.

BACA JUGA:

Kasus Diare Akut di Balikpapan Capai 524, Tertinggi di Kaltim - ibukotakini.com

Fasilitas kesehatan dan gedung pemerintah yang ditunjuk juga diminta menyiapkan ruang udara bersih (clean air shelter). Ruangan tersebut berfungsi sebagai tempat perlindungan dengan kualitas udara lebih bersih dan dilengkapi alat penjernih udara, khususnya bagi kelompok rentan.

Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Rumah

Di tengah kondisi kabut asap Kutim, masyarakat diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan.

Warga yang memiliki penyakit kronis juga diminta memastikan obat rutin dan inhaler selalu tersedia. Jika terpaksa keluar rumah, masyarakat dianjurkan menggunakan masker yang sesuai.

Pemerintah mengingatkan warga agar segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan apabila mengalami sesak napas, batuk berkepanjangan, atau nyeri dada.

Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Kutim menegaskan keselamatan dan kesehatan masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam penanganan dampak pencemaran udara akibat karhutla.***